Supaya Harga Saham Perdana Tidak Anjlok
Berita

Supaya Harga Saham Perdana Tidak Anjlok

Bapepam-LK tak lama lagi akan menerbitkan aturan stabilitas harga saham. Dalam draf disebutkan, stabilitas harga bisa dilakukan apabila harga saham di bawah atau sama dengan harga penawaran umum.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Masih dalam draf itu, Bapepam-LK mensyaratkan pelaksanaan stabilisasi harga saham wajib memenuhi beberapa ketentuan. Yakni, apabila harga saham di bawah atau sama dengan harga penawaran umum, harga pelaksanaan stabilisasi harga paling tinggi sama dengan harga penawaran umum, jangka waktu pelaksanaan stabilisasi harga paling lama 30 hari sejak tanggal pencatatan di bursa, agen stabilisasi hanya boleh melakukan pembelian saham dan tidak boleh menjual kembali saham yang telah dibelinya dalam rangka stabilisasi harga.

 

Kemudian trasaksi pembelian saham yang dilakukan oleh agen stabilisasi harga wajib dilakukan melalui pasar reguler di bursa, agen stabilisasi harga dilarang mengambil manfaat lain selain komisi sebagai agen stabilisasi, agen stabilisasi wajib menjaga independensi dan menghindari potensi terjadinya benturan kepentingan, dan terakhir dalam hal agen stabilisasi mempunyai opsi atau hak lain yang dapat dilaksanakan menjadi saham emiten yang sama, maka opsi itu harus diungkapkan.

 

Sementara pelaksanaan opsi penjatahan lebih wajib memenuhi empat ketentuan. Pertama, jumlah opsi penjatahan lebih maksimal 15 persen dari jumlah penawaran umum. Kedua, saham yang digunakan untuk opsi penjatahan lebih berasal dari emiten dan/atau pemegang saham. Ketiga, harga pelaksanaan opsi penjatahan lebih harus sama dengan harga penawaran umum. Keempat, pelaksanaan opsi penjatahan lebih dilakukan satu hari setelah berakhirnya periode pelaksanaan stabilisasi harga.

 

Opsi penjatahan lebih ini hanya dapat dikeluarkan apabila jumlah pemesanan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat.

Tags: