Bentuk-Bentuk Surat Utang Negara
Berdasarkan bentuknya, Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Contoh Surat Utang Negara terbaru yang saat ini beredar umumnya diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat atau kepemilikannya dicatat secara elektronik.
Kemudian, Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 24/2002 menerangkan bahwa Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder, baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC).
Kemudian, Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya.
Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara
Sebagaimana diterangkan sebelumnya, penerbitan Surat Utang Negara dilakukan untuk tujuan tertentu. Pasal 4 UU 24/2002 jo. UU 4/2023 menerangkan bahwa tujuan Surat Utang Negara diterbitkan antara lain:
1. Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Menutup Kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran.
3. Mengelola portofolio utang negara.
4. Membiayai pembangunan proyek.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















