SUN atau Surat Utang Negara adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah yang berupa pengakuan utang dalam rupiah atau valuta asing yang pembayaran bunga serta pokoknya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya. Penerbitan Surat Utang Negara memiliki tujuan spesifik. Kemudian, berdasarkan bentuknya, Surat Utang Negara dapat diperjualbelikan pun tidak dapat diperjualbelikan. Simak paparan selengkapnya berikut ini.
Definisi Surat Utang Negara
Apa itu Surat Utang Negara? Pasal 1 angka 1 UU 24/2002 menerangkan bahwa Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Dasar Hukum Surat Utang Negara
Dasar hukum Surat Utang Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU 24/2002. Dengan adanya UU 24/2002, ada sejumlah kepastian hukum yang timbul, di antaranya:
1. Penerbitan Surat Utang Negara hanya untuk tujuan tertentu.
2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok Surat Utang Negara yang jatuh tempo.
3. Jumlah Surat Utang Negara yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu.
4. Perdagangan Surat Utang Negara diatur dan diawasi oleh instansi berwenang.
5. Memberikan sanksi hukum terhadap pemalsuan dan penerbitan Surat Utang Negara oleh pihak yang tidak berwenang.
Jenis Surat Utang Negara
Surat Utang Negara sebagaimana diterangkan Pasal 3 UU 24/2002 terdiri atas dua jenis, yakni Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. Pertama, Surat Perbendaharaan Negara yakni SUN berjangka hingga 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Sebagai informasi, KBBI mengartikan diskonto sebagai potongan atau bunga yang harus dibayar oleh orang yang menjual surat dagang yang diuangkan sebelum waktunya. Kemudian, diterangkan Kemenkeu, di beberapa negara, Surat Perbendaharaan Negara ini dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.
Kedua, Obligasi Negara, yakni Surat Utang Negara berjangka lebih dari 12 bulan, baik dengan atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran periodik, misalnya tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Sebaliknya, Obligasi Negara tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.
Lalu, jika ditinjau berdasarkan tingkat kuponnya, Obligasi Negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
1. Obligasi Berbunga Tetap: obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya atau fixed rate bonds.
2. Obligasi Berbunga Mengambang: obligasi dengan tingkat bunga mengambang atau variable rate bonds yang ditentukan berdasarkan suatu acuan, misalnya tingkat bunga Sertifikat bank Indonesia.
Bentuk-Bentuk Surat Utang Negara
Berdasarkan bentuknya, Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. Contoh Surat Utang Negara terbaru yang saat ini beredar umumnya diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat atau kepemilikannya dicatat secara elektronik.
Kemudian, Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 24/2002 menerangkan bahwa Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder, baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC).
Kemudian, Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya.
Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara
Sebagaimana diterangkan sebelumnya, penerbitan Surat Utang Negara dilakukan untuk tujuan tertentu. Pasal 4 UU 24/2002 jo. UU 4/2023 menerangkan bahwa tujuan Surat Utang Negara diterbitkan antara lain:
1. Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Menutup Kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran.
3. Mengelola portofolio utang negara.
4. Membiayai pembangunan proyek.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!
















