Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita

Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Suryadharma juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 miliar dan dicabut hak politiknya.

ANT
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Foto: RES
Suryadharma Ali saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Foto: RES
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Suryadharma juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

"Menyatakan terdakwa Suryadharma telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana,” kata penuntut umum KPK Mochammad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Menurutnya, pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,23 miliar itu dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Suryadharma tak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," tambah Wiraksajaya.
Selain pidana penjara dan tuntutan pembayaran uang pengganti, penuntut umum juga meminta agarmajelis hakim yang diketuai Aswijon untuk mencabut hak politik Suryadharma. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaannya," kata Wiraksajaya.

Bukan hanya itu, penuntut umum KPK meminta agar kiswah (selubung permadani penutup Ka’bah) yang diperoleh Suryadharma Ali dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan rumah-rumah yang ditawarkan, dirampas untuk negara.

"Satu lembar kain kiswah berwarna hitam berukuran 80 x 59 cm bertuliskan lafaz/kaligrafi Arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau diminta dirampas untuk negara," kata Wiraksajaya.

Setidaknya, lanjut Wiraksajaya, ada beberapa hal yang memberatkan pada diri Suryadharma. Selain memberikan keterangan berbelit-belit saat persidangan, Suryadharma juga tak mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan, selaku Menteri Agama, Surydharma juga tak menjunjung tinggi nilai-nilai agama seperti keadilan dan kejujuran.

“Perbuatan terakwa terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang seharusnya terbebas dari niat dan perbuatan yang menyimpang. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Dalam perkara ini, penuntut umum menilai, Suryadharma terbuki melakukan sejumlah perbuatan pidana yaitu menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp13,3 miliar.

Suryadharma juga memerintahkan untuk memasukkan orang-orang dekat terdakwa termasuk istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir terdakwa, sopir istri terdakwa, pendukung istrinya dalam pemilihan anggota DPR 2014, agar beribadah haji secara gratis sebagai petugas PPIH.

Ia juga menunjuk 7 orang sebagai pendamping amirul hajj yang juga mendapat gaji seluruhnya adalah Rp345,27 juta dengan Rp56,378 juta diperoleh istri terdakwa Wardatul Asriah. Selain itu, Suryadharma juga terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, Suryadharma juga menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 orang jemaah haji dan memperkaya jemaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp12,328 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Suryadharma berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rencananya, ia akan membacakan pledoi dengan menggunakan in focus proyektor."Saya mohon diberikan izin menggunakan in focus untuk menjelaskan pembelaan saya," kata Suryadharma.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info