Suyanto Gondokusumo Langgar Peraturan Transaksi Material
Berita

Suyanto Gondokusumo Langgar Peraturan Transaksi Material

Jakarta, hukumonline. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menduga Suyanto Gondokusumo, mantan Presiden Direktur PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS), melanggar Pasal 107 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggar aturan tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Dalam Peraturan tersebut dikatakan pula bahwa sebelum diselenggarakan RUPS dalam rangka transaksi material, perusahaan tersebut wajib menyediakan data tentang transaksi material tersebut bagi pemegang saham dan menyampaikannya kepada Bapepam. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.

Denda Rp5 miliar

Terhadap hal tersebut, Bapepam sendiri telah mempunyai dugaan adanya pelanggaran aturan atas Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal itu disungkapkan oleh Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam, Robinson Simbolon dalam keterangan persnya mengenai hasil pemeriksaan terhadap enam emiten dan satu perusahaan efek oleh Bapepam di Jakarta, Jumat (23/3).

Dalam pasal dimaksud, disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh ijin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kasus PT DSS atau yang juga dikenal dengan kasus Manulife ini, tentu bisa membawa dampak yang besar terhadap masyarakat mengingat salah satu kreditur DSS adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus ini juga dapat menjadi ganjalan bagi pemulihan kepercayaan investor asing. Karena dalam kasus ini, pemegang saham AJMI tidak hanya DSS, tetapi juga International Finance Corporation (IFC).

 

 

Tags: