Syarat Perjalanan Diubah, Tes Antigen Bisa untuk Penumpang Pesawat
Terbaru

Syarat Perjalanan Diubah, Tes Antigen Bisa untuk Penumpang Pesawat

Untuk penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap atau hasil negatif Rapid Test PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat bagi pelaku perjalanan yang divaksin dosis pertama. Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Edaran itu juga mengatur ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk 3 hal. Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Country Manager International Air Transport Association (IATA) untuk Indonesia, Rita Rompas, mengatakan pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap turunnya lalu lintas penumpang pesawat udara di Indonesia. Diprediksi pemulihan lalu lintas penerbangan domestik akan lebih cepat ketimbang internasional karena terkait kebijakan di masing-masing negara untuk membuka pembatasan.

Turunnya level PPKM di Jawa-Bali, menurut Rita berkontribusi positif terhadap lalu lintas penumpang di bandara menjadi lebih ramai. “Pemerintah harus memberi kelonggaran karena (bisnis, red) penerbangan kita sudah sangat terpuruk,” kata Rita Rompas dalam webinar bertajuk “Upaya Kebangkitan Dunia Penerbangan Nasional: Membedah Peluang dan Solusi, Selasa (2/11/2021).

Rita berharap regulasi yang diterbitkan pemerintah berpihak pada industri penerbangan. Jangan menerbitkan kebijakan yang membingungkan pelaku usaha. Misalnya, peraturan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 diterjemahkan masing-masing Kementerian. Tapi peraturan yang diterbitkan antar Kementerian tidak seragam, sehingga menimbulkan kendala operasional, terutama di bandara udara.

“Ketentuan yang membatasi jumlah penumpang dalam satu pesawat udara perlu dihilangkan karena level Covid-19 di Indonesia sudah rendah. Jika bisa beroperasi penuh, maka bisa menutup kerugian yang dialami selama terdampak pandemi Covid-19,” katanya.

Tags:

Berita Terkait