Syarat Perundingan Perjanjian Kerja Bersama Digugat ke MK
Berita

Syarat Perundingan Perjanjian Kerja Bersama Digugat ke MK

Pengurus Serikat Pekerja BCA Bersatu menguji UU Ketenagakerjaan ke MK. Yakni, terkait persyaratan serikat pekerja yang berhak merundingkan Perjanjian Kerja Bersama dengan perusahaan adalah SP yang memiliki anggota lebih 50 persen dari total karyawan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Puji mengakui Pasal 120 Ayat (2), yang juga ikut diuji, mengatur dalam hal tidak ada SP yang memenuhi ketentuan Ayat (1) itu maka SP bisa berkoalisi dengan SP yang lain agar mencapai jumlah anggota lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah karyawan. Namun, ketentuan ini tak berarti banyak bila sudah ada SP yang mencapai angka 50 persen lebih tersebut. Mereka biasanya tak mau mengajak SP yang lain, ungkapnya.

 

Oleh karenanya, Puji meminta agar MK membatalkan ketentuan tersebut karena bertentangan dengan jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat dan jaminan untuk tidak diperlakukan diskriminatif seperti yang diatur dalam konstitusi. Paling tidak, Puji dkk meminta MK mengakomodir SP minoritas untuk terlibat dalam perundingan PKB. Kami minta MK juga merumuskan hal tersebut, tuturnya. Dalam permohonannya, Puji meminta seluruh SP dengan keanggotaan lebih dari 2,5 persen dari total seluruh karyawan bisa terlibat dalam perundingan.

 

Selain itu, Puji juga menguji ketentuan Pasal 121 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi ‘Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota'. Ia menilai ketentuan ini rawan disalahgunakan. Kalau hanya dibuktikan dengan kartu tanda anggota itu bisa diselewengkan, tuturnya.

 

Pemohon sangat dirugikan karena tidak dapat menggunakan metode lain yang dapat menunjukan keanggotaan secara akurat dan dipercaya serta dapat diandalkan dalam verifikasi keangggotaan serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan, tulis Puji dalam permohonannya.

 

Pernah Diuji

Panel Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara ini melontarkan sejumlah kritikan dan saran terhadap permohonan Puji. Hakim Konstitusi Harjono menilai permohonan ini terlalu sumir. Harus diperjelas ini permohonan perorangan atau badan hukum (serikat pekerja,-red), pintanya.

 

Ketua Panel Hakim Konstitusi M Alim mengingatkan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon sudah pernah diuji di MK. Materinya harus lebih bagus lagi, ujarnya. Sekedar mengingatkan, MK juga pernah menyatakan menguji sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Namun, Pasal 120 yang juga diuji tidak dibatalkan oleh MK.

 

Dua hakim konstitusi, kala itu, Laica Marzuki dan Abdul Mukthie Fadjar mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keduanya berpendapat Pasal 120 UU Ketenagakerjaan itu sebagai kebijakan terselubung guna mengurangi hak buruh untuk memperjuangkan hak-haknya. Saat ini, yang masih menjabat sebagai hakim konstitusi hanya Mukthie Fadjar.  

 

Puji mengaku optimis dengan permohonannya ini. Kami mengajukan alasan konstitusional berbeda, ujarnya. Kalau dulu, lanjutnya, yang diminta adalah agar tiap SP bisa bikin terdapat banyak PKB. Sedangkan, permohonan ini, jelas Puji tetap menginginkan ada satu PKB di perusahaan. Yang kami inginkan hanya asas keterwakilan, pungkasnya.

 

Tags: