Tahu Nggak? Ada 13 Konsentrasi Studi Sarjana di FH UGM
Terbaru

Tahu Nggak? Ada 13 Konsentrasi Studi Sarjana di FH UGM

Mata Kuliah Konsentrasi adalah mata kuliah pendukung dalam penulisan skripsi di bidang peminatan hukum yang dipilih. Bobotnya hanya 10 SKS.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Tiap mata kuliah terbagi lagi yaitu 11 SKS Mata Kuliah Wajib Universitas; 125 SKS Mata Kuliah Wajib Program Studi; dan 10 SKS Mata Kuliah Konsentrasi. Perlu dicatat Mata Kuliah Konsentrasi adalah mata kuliah peminatan atau pengkhususan bidang hukum tertentu sebagai mata kuliah pendukung dalam penulisan skripsi. Perlu diketahui bahwa satu-satunya tugas akhir karya penulisan hukum di FH UGM sampai saat ini adalah skripsi.

Mahasiswa FH UGM hanya wajib mengambil tiga mata kuliah konsentrasi pilihannya yang setara 6 SKS. Jatah 4 SKS selebihnya bisa dipenuhi dengan mengambil mata kuliah dari konsentrasi lain bahkan dari Fakultas lain di UGM atau juga dari Universitas lain di luar UGM. Mahasiswa FH UGM bisa mulai mengambil konsentrasi jika sudah lulus 75 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 dan lulus mata kuliah wajib prasyarat konsentrasi.

Berikut ini daftar mata kuliah setiap konsentrasi baik yang bersifat wajib maupun pilihan bebas. Hanya yang berlabel wajib yang mutlak diambil mahasiswa konsentrasi itu, selebihnya menjadi pilihan bebas. Tentu saja masih ada lagi deretan mata kuliah wajib program studi ilmu hukum dan mata kuliah wajib dari universitas yang tidak termasuk daftar di bawah.

1. Departemen Hukum Adat

Masyarakat Hukum Adat dalam Diskursus Global (wajib), Hukum Adat dalam Legislasi (wajib), Hukum Adat dalam Putusan Pengadilan (wajib), Hukum Adat tentang Keluarga, Hukum Waris Adat, Hukum Adat dan Kearifan Lokal terkait dengan Tanah dan SDA, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

2. Departemen Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (wajib), Hukum Kepegawaian(wajib), Hukum Barang Milik Negara/Daerah (wajib), Hukum Kepariwisataan, Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik.

3. Departemen Hukum Agraria

Reforma Agraria (wajib), Resolusi Konflik Agraria (wajib), HAM di Bidang Agraria (wajib), Hukum Perolehan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pengelolaan Tanah sebagai Aset Pemerintah.

4. Departemen Hukum Bisnis

Hukum Persaingan Usaha (wajib), Hukum Pasar Modal dan Investasi (wajib), Hukum Perseroan (wajib), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (wajib), Hukum Perbankan dan Pembiayaan, Hukum Kepailitan dan PKPU, Hukum WTO.

Tags:

Berita Terkait