Tahun 2022, Komnas HAM Terima 5.306 Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM
Terbaru

Tahun 2022, Komnas HAM Terima 5.306 Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Pihak paling banyak diadukan yakni kepolisian, korporasi, dan pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Komnas HAM saat konferensi pers. Foto: ADY
Komisioner Komnas HAM saat konferensi pers. Foto: ADY

Berbagai peristiwa HAM terjadi sepanjang 2022. Beberapa yang menjadi perhatian publik seperti tragedi stadion Kanjuruhan, penyelesaian kasus pembunuhan Munir Said Thalib, dan proses persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan Komnas HAM menerima 5.306 pengaduan dugaan pelanggaran HAM di tahun 2022.

Dari jumlah itu sebanyak 2.577 kasus dugaan pelanggaan HAM, dimana 1.019 kasus dilanjutkan penanganannya. Ada 534 kasus yang ditangani melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan dan 257 kasus secara mediasi. Sisanya masih dalam proses analisis aduan.

“3 pihak yang paling banyak diadukan dan ditangani dengan mekanisme pemantauan dan penyelidikan adalah kepolisian (232 kasus), korporasi (75 kasus), dan pemerintah pusat (54 kasus),” kata Uli dalam konferensi pers, Sabtu (10/12/2022).

Jenis hak yang paling banyak dilanggar meliputi hal untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas rasa aman. Pengaduan terbanyak berasal dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Kasus paling banyak diadukan antara lain berkaitan dengan konflik agraria. Sebagaimana diketahui kasus tersebut berada di bawah rumpun hak atas kesejahteraan. Menurut Uli salah satu penyebab maraknya konflik agraria adalah kebijakan dan tata kelola agraria yang mengabaikan dan melanggar HAM.

“Kasus-kasus yang diadukan berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, hingga penghilangan identitas budaya, ujar Uli.

Guna menghadapi persoalan tersebut Uli menyebut Komnas HAM sudah menginisiasi Inkuiri Nasional atas Hutan dan Masyarakat Adat yang berkontribusi pada makin luasnya penetapan hutan adat sebesar 148.488 hektar sampai akhir 2022. Komnas HAM juga sudah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No.7 Tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait