Tak Ada Putusan Etik Peradi, Jadi Salah Satu Materi Eksepsi Fredrich Yunadi
Berita

Tak Ada Putusan Etik Peradi, Jadi Salah Satu Materi Eksepsi Fredrich Yunadi

Fredrich juga membantah dirinya memanipulasi data kesehatan Novanto.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Bahwa sekonyong-konyong JPU KPK menyatakan kami menipu dengan memberi keterangan bahwa seolah-olah kami berpura-pura dalam kecelakaan. Kami punya bukti foto dan video kecelakaan. Mohon ijin ditanyangkan karena semuanya ada," tegas Fredrich.

 

Fredrich justru menuding jika para penyidik lembaga antirasuah menyalahi prosedur dalam memproses hukum kliennya. Seperti tidak adanya surat perintah ketika masuk rumah sakit dan surat perintah penangkapan yang dianggap kadaluarsa.

 

Langgar UU Advokat

Selain eksepsi pribadi, penasihat hukum Fredrich, Sapriyanto, Refa juga menyatakan keberatannya atas surat dakwaan jaksa. Menurut Refa tindakan yang dilakukan kliennya bukanlah sebuah kejahatan atau persekongkolan untuk merugikan KPK, dalam hal ini menghalangi proses penyidikan Novanto.

 

Refa menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Fredrich merupakan bagian dari tugas seorang pengacara terhadap kliennya. “Tetapi tugas yang bersangkutan sebagai advokat,” kata dia. (Baca Juga: Begini Kongkalikong Fredrich-Bimanesh Halangi Penyidikan Novanto)

 

Refa melanjutkan, dari uraian Surat Dakwaan, yang menentukan Fredrich dalam menjalankan tugas profesinya tidak dengan iktikad baik adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pihak yang berwenang menentukan kliennya dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik atau tidak adalah PERADI, organisasi Advokat di mana Fredrich terdaftar sebagai anggotanya.

 

"Bahwa sampai saat ini Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas profesinya tidak dengan iktikad baik yaitu melanggar peraturan perundang-undangan atau Kode Etik Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum Setya Novanto," tegas Refa.

 

Wakil Ketua Umum DPN Peradi versi Fauzie Hasibuan ini juga berpendapat jika pun benar kliennya melakukan manipulasi, maka hal itu bukanlah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Sehingga seharusnya yang menangani perkara ini adalah kepolisian, bukan KPK.  

 

Tags:

Berita Terkait