Tak Cuma Incaran DJP, Influencer Bergaya ‘Crazy Rich’ Bisa Masuk Profiling PPATK
Utama

Tak Cuma Incaran DJP, Influencer Bergaya ‘Crazy Rich’ Bisa Masuk Profiling PPATK

DJP diketahui tengah mengembangkan aplikasi pengawasan yang difokuskan untuk pengawasan terhadap WP berdasarkan data media sosial dan Handphone milik WP.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Ternyata, kini tak Cuma DJP saja yang menaruh perhatian terkait hal itu. PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan juga demikian, salah satunya dalam mengawasi aliran dana mencurigakan yang berkaitan erat dengan dugaan penjualan produk investasi bodong.

PPATK bahkan memiliki wewenang untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja untuk selanjutnya berkoordinasi dan melaporkan kepada penegak hukum lainnya terkait transaksi mencurigakan tersebut.

Contohnya saja, terkait investasi yang diduga illegal seperti robot trading atau binary option yang melibatkan influencer yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ dan kerap mengunggah outfit mewah sudah dalam pantauan PPATK selama ini hingga berujung dengan penghentian sementara transaksi.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam siaran persnya, (22/2).

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan profesinya tidak diketahui secara jelas.

Adapun jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK yakni sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyediaan Jasa Keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp. 28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran yang masih terus berlangsung.

Tags:

Berita Terkait