Tak Cuma Incaran DJP, Influencer Bergaya ‘Crazy Rich’ Bisa Masuk Profiling PPATK
Utama

Tak Cuma Incaran DJP, Influencer Bergaya ‘Crazy Rich’ Bisa Masuk Profiling PPATK

DJP diketahui tengah mengembangkan aplikasi pengawasan yang difokuskan untuk pengawasan terhadap WP berdasarkan data media sosial dan Handphone milik WP.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Beberapa waktu lalu, sempat ramai dibicarakan di media sosial soal munculnya akun resmi ditjen pajak (DJP) mengomentari postingan influencer maupun warganet yang mengunggah postingan bernuansa ‘pamer harta’.

Misalnya saja sebuah akun yang menampakkan dirinya berpakaian sederhana, menggunakan sandal jepit, namun membawa kantong plastik hitam yang penuh berisikan uang tunai untuk disetorkan ke Bank. Sontak postingan tersebut dikomentari langsung oleh Ditjen Pajak (DJP).

Tak satu dua, bahkan saat ramainya challenge review saldo ATM dengan hashtag ‘ganteng review saldonya dong,’ akun Tiktok DJP tak ketinggalan meninggalkan komentar manis seperti, ‘ganteng beneran saldonya, eh orangnya’. Bagi orang-orang yang selama ini sudah menunaikan kewajiban patuh pajaknya mungkin tidak masalah, lain halnya dengan Wajib Pajak (WP) tak taat pajak yang sudah tentu bakal kelabakan.

Menariknya, DJP diketahui tengah mengembangkan aplikasi pengawasan yang lebih komprehensif, yang untuk tahap awal difokuskan untuk pengawasan terhadap WP berdasarkan data media sosial dan Handphone milik WP.  Aplikasi tersebut dikenal juga dengan Smartweb yang merupakan transformasi dari Social Network Analytics (Soneta) dan Spiderweb pada akhir tahun 2021 lalu. (Baca: Endorser Bisa Dipidana Bila Tahu Produk Investasi yang Dipromosikan Ilegal)

Tak cuma berfungsi untuk pengawasan, aplikasi ini bahkan bisa digunakan untuk proses bisnis lain seperti pemeriksaan dan penagihan. Dilansir dari DDTC, mantan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP yang saat ini merupakan Staf Ahli Menkeu bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menyebut pembaruan aplikasi secara bertahap tentunya menambah kapabiilitas DJP dalam melakukan pengawasan secara lebih efektif dan efisien.

“Sekarang sudah lebih komprehensif dan menggunakan graph database,” jelasnya.

Bahkan Smartweb diketahui bisa memahami hubungan WP dengan keluarganya serta perusahaan-perusahaan yang Ia miliki. Setidaknya, bila merujuk pada Ketentuan implementasi SE-39/PJ/2021 pada poin f, Smartweb ditampilkan di aplikasi Approweb dalam modul Akun Wajib Pajak yang akan menampilkan beberapa informasi seperti Pertama, siapa beneficial owner (BO)atau ultimate beneficial owner (UBO) dari suatu perusahaan.

Kedua, grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih WP dalam suatu kelompok usaha, Ketiga, transaksi afiliasi atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Keempat, indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi dan Terakhir, wajib pajak orang pribadi kaya beserta keluarga dan/atau perusahaan grupnya.

Ternyata, kini tak Cuma DJP saja yang menaruh perhatian terkait hal itu. PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan juga demikian, salah satunya dalam mengawasi aliran dana mencurigakan yang berkaitan erat dengan dugaan penjualan produk investasi bodong.

PPATK bahkan memiliki wewenang untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja untuk selanjutnya berkoordinasi dan melaporkan kepada penegak hukum lainnya terkait transaksi mencurigakan tersebut.

Contohnya saja, terkait investasi yang diduga illegal seperti robot trading atau binary option yang melibatkan influencer yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ dan kerap mengunggah outfit mewah sudah dalam pantauan PPATK selama ini hingga berujung dengan penghentian sementara transaksi.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam siaran persnya, (22/2).

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan profesinya tidak diketahui secara jelas.

Adapun jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK yakni sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyediaan Jasa Keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp. 28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran yang masih terus berlangsung.

Tags:

Berita Terkait