Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
Utama

Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’

Dua tahun berselang pasca PP Nomor 43 Tahun 2015, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong kalangan profesi yang tergolong sebagai gatekeeper untuk melaporkan transaksi mencurigakan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Perpres Beneficial Ownership sendiri diharapkan dapat berjalan beriringan dengan program Ditjen Pajak terkait keterbukaan informasi, Automatic Exchange of Information (AEoI). Regulasi tersebut nantinya akan mengatur kewajiban pengungkapan kepemilikan saham atau perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

 

Dalam mengimplementasikan beneficial ownership di seluruh sektor industri, pemerintah nanti juga akan menggandeng semua pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, KPK, OJK, Bank Indonesia dan pihak lainnya mengingat aturan terkait keterbukaan kepemilikan saham atau penerima manfaat masih tersebar di dalam beberapa kementerian dan lembaga tersebut.

 

Tags:

Berita Terkait