Tak Laporkan LHKPN, Anggota Dewan Diusulkan Kena Sanksi
Utama

Tak Laporkan LHKPN, Anggota Dewan Diusulkan Kena Sanksi

Sanksi dapat dikenakan secara administratif sebagaimana diatur dalam UU Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi formulir LHKPN. Foto: YOZ
Ilustrasi formulir LHKPN. Foto: YOZ
Belum keseluruhan anggota dewan yang memberikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi perhatian masyarakat. Anggota dewan sebagai representatif masyarakat mestinya memberikan contoh yang baik sebagai penyelenggara negara. LHKPN sebagai bentuk transparansi seorang anggota dewan. Terhadap anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN diusulkan dikenakan sanksi.

Ketua DPR Ade Komarudin menilai pemberian sanksi terhadap anggota dewan yang tidak, belum, bahkan tidak menyerahkan LHKPN adalah tepat. Pasalnya, penyerahan LHKPN sebagai bentuk mmeperbaharui jumlah kekayaan yang dimiliki dari sebelumnya. Boleh jadi, kekayaan tahun sebelumnya lebih sedikit dibanding tahun setelahnya, atau sebaliknya.

“Bagus (dikenakan sanksi, -red). Selama ini untuk perbaikan penyempurnaan. Untuk antisipasi agar yang tidak lapor, waspada. Kita harus dorong semua penyempurnaan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengamini pemberian sanksi terhadap anggota dewan yang tidak menyerahkan LHKPN.  Menurutnya, menyerahkan LHKPN tiap tahun ke KPK merupakan bentuk transparansi anggota dewan terhadap kekayaan yang dimilikinya. Pasalnya itu tadi, bakal adanya perubahan kekayaan tiap tahunnya.

Ia menilai terhadap penyelenggara negara yang sudah melakukan penyerahan LHKPN sesuai dengan waktu bakal mendapatkan tanda terima. Anggota dewan di parlemen acapkali menjadi sorotan masyarakat. Khususnya masyarakat di daerah pemilihan tempat konstituen anggota dewan terpilih.

Politisi Partai Demokrat itu lebih lanjut berpandangan terhadap anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN disarankan segera menyerahkan LHKPN ke KPK. Namun bila mangkir, anggota dewan yang bersangkutan bakal menerima konsekuensi. Padahal ketika akan menjadi anggota legislative, partai tempat anggota dewan bernaung mestinya melakukan pemeriksaan data LHKPN sebelum resmi menjadi anggota dewan.

“Itu urusan masing-masing (anggota dewan dan partai bersangkutan). Kok bisa sampai lolos, itu partai politik yang harus screening,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara berkewajiban menyerahkan LHKPN. Terhadap penyelenggara negara yang tidak menyerahkan HKPN dapat dikenakan sanksi administratif. Hal itu tertuang dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 5 angka (3) menyatakan, “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaanya sebelum dan setelah menjabat”. Sementara Pasal 20 ayat (1) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 4, 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Terpisah, anggota DPD M Afnan Hadikusumo berpendapat, pejabat negara sebagai penyelenggara negara berkewajiban menyerahkan LHKPN. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti dengan pemeriksaan data yang diserahkan penyelenggara negara dimaksud. “Saya cek secara administratif, setelah itu dilakukan langsung. Kalau memang itu menyebutkan salah satu bank, makanya dicek langsung,” ujarnya.

Senator asal Yogyakarta itu mengatakan, di lembaga tempatnya bernaung LHKPN anggota DPD yang sudah diserahkan ke KPK, buktinya ditempelkan di majalah dinding. Dengan begitu, setidaknya telah diumumkan ke publik. Ia pun menyarankan agar DPR pun melakuan hal serupa. “Saya kira di DPR juga harus diumumkan ke public,” katanya.

Sebagaimana diketahui, minimnya kepatuhan anggota dewan sebagai penyelenggara negara melaporkan LHKPN ke KPK mendorong Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih mendesak KPK mengawasi anggota DPR. Tujuannya, agar parlemen menjadi bersih, transparan, akuntabel dan integritas anggota dewan dapat dipercaya.

Tags:

Berita Terkait