Tak Pakai Toga Saat Sidang di MK, Advokat Ditegur
Berita

Tak Pakai Toga Saat Sidang di MK, Advokat Ditegur

Permintaan pemungutan suara di Kabupaten Gunung Sitoli. Legal standing pemohon sengketa pilkada Taksimalaya dipertanyakan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil pemilu di ruang sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil pemilu di ruang sidang MK. Foto: RES
Ada saja advokat yang belum taat tata tertib persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Darisalim Telaumbanua saat mendampingi kliennya, pasangan Martinus Lase dan Kemurnian Zebua, dalam sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Martinus-Zebua merupakan pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Salim hanya mengenakan kemeja putih lengan panjang tanpa memakai toga. Saat memperkenalkan identitas pemohon, awalnya sidang berjalan seperti biasa. Majelis tak mengetahui kalau Darisalim adalah kuasa hukum pemohon.

Namun, saat Majelis memeriksa berkas permohonan, baru diketahui Darisalim adalah kuasa hukum pasangan Martinus-Zebua. Persisnya, ketika Darisalim memperkenalkan diri di hadapan majelis. Gara-gara tak pakai toga, Darisalim mendapat teguran dari Majelis Panel 2 yang diketuai Anwar Usman.

Mengetahui Darisalim adalah kuasa hukum pemohon dan berprofesi sebagai advokat dari Kantor Hukum Darisalim Telaumbanua, SH, MH dan Rekan ini, Ketua Majelis Hakim Panel 2, Anwar Usman langsung menegurnya. “Anda kuasa hukum pemohon kan, kenapa tidak pakai Toga?” tegur Anwar.

Kepada majelis, Darisalim beralasan toganya dipinjam teman yang juga tengah bersidang sengketa pilkada di ruangan lain. Dia langsung meminta maaf kepada Majelis. “Minta maaf yang Mulia. Toga ada, tetapi dipinjam teman,” kata Darisalim beralasan. Anwar langsung mengingatkan Darisalim agar dalam sidang-sidang berikutnya, dia harus menghargai persidangan dengan mengenakan atribut-atribut sebagai advokat.

Meskipun pengacara tak pakai Toga, majelis beranggotakan Maria Farida Indrati dan Aswanto itu masih melanjutkan persidangan. Majelis mempesilakan kuasa hukum membacakan pokok-pokok permohonan. Apalagi, persidangan ini masih sidang perdana ini untuk mendengarkan materi permohonan. “Lain kali pakai toga ya. Nanti sidang berikutnya dipakai toganya,” kata Anwar yang langsung diiyakan oleh Salim.

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Gunung Sitoli yang diikuti tiga pasangan calon dimenangkan pasangan Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli (nomor urut 2) dengan perolehan 24.839 suara. Sementara pasangan Martinus-Kemurnian hanya menduduki posisi kedua dengan perolehan 18.892 suara.

Pemohon beralasan Pilkada Gunung Sitoli diwarnai kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Seperti, terjadinya money politic oleh salah satu pasangan calon di sejumlah kecamatan, adanya DPT ganda, pengrusakan kotak suara, dan pencoblosan surat suara oleh seseoran. Karena itu, pasangan Martinus-Kemurnian meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan dan mendiskualifikasi pemenang.

Legal standing dipertanyakan
Dalam sidang lain, Majelis Panel 3 mempertanyakan legal standing semua pemohon sengketa Pilkada Tasikmalaya yang hanya diikuti satu pasangan calon. Padahal, sesuai Peraturan MK No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Perselisihan Calon Tunggal Pilkada yang berhak menggugat hanya lembaga pemantau pemilu bersertifikasi dari KPU.  Sebab,mayoritas para pemohon berstatus mahasiswa yang diangkat sebagai relawan pemantau pemilu.

Para pemohon berstatus mahasiswa tersebut diantaranya Dani Safari Effendi, Ecep Sukmanagara, Muhammad Rifki Arif, Ristian, Cecep Zamzam, Dudi Jamaludin, Burhanudin Muslim dan Deniyana. Mereka, mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Tasikmalaya.Sedangkan, dari pemantau pemilu dan tidak berstatus mahasiswa hanya Didin Sujani dari Pemantau Pemilu Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya.

Dani Safari Effendi mengatakan ia bersama mahasiswa lainnya diangkat sebagai pemantau pemilu oleh Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya. Adapun lembaga Pemantau Pemilu Forum Komunikasi Masyarakata Tasikmalaya sudah bersertifikat meskipun sertifikat lama pada Pilkada 2012 di Tasikmalaya.

“Yang penting bersertifikat. Karena sertifikat sah, dimanapun bisa dilakukan,” ujar Dani dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK yang dipimpin Majelis Panel 3 Patrialis Akbar.

Anggota Panel Suhartoyo mengatakan sertifikat pemantau pemilu dari KPU merupakan bukti bahwa yang bersangkutan berhak melakukan pemantauan. Persoalannya, ia mempertanyakan apakah ada pendaftaran ulang sertifikasi lembaga pemantau pada pilkada yang baru.

“KPU harus evaluasi apakah yang bersangkutan punya kredibilitas dan integritas sehingga pada Pilkada 2015 dianggap memenuhi kriteria itu. Kita minta KPU jelaskan dan memaknai pemantau pemilu seperti apa yang dikemas teman-teman dari Tasik,” ujar Suhartoyo pada kesempatan yang sama.

Patrialis Akbar mengatakan khusus para pemohon yang berstatus mahasiswa, MK memperkenankan mereka hadir. Tetapi, untuk menyampaikan pandangannya cukup diwakili pemohon sebagai pemantau pemilu. “Nanti, kita cari jalan tengahnya. Paham ya. Jadi masalah hukum acara tidak bisa dipisahkan,” kata Patrialis.

Pemantau pemilu Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya menggugat KPU Tasikmalaya karena dianggap meloloskan dan memenangkan calon tunggal, Uu Rhuzanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih yang “cacat syarat”. Pasalnya, Uu yang berpasangan dengan Ade Sugianto diduga pernah dilaporkan melakukan penipuan/penggelapan uang sebesar Rp700 juta pada 28 April 2011 ke polisi.

“Seharusnya sejak persyaratan calon, pemilihan ini wajib dihentikan seluruh tahapan. Karena ini, kita minta MK batalkan hasil Pilkada Tasik,” pinta Dani Safari.

Tak hanya itu, menurut Dani, calon tunggal ini melakukan sejumlah pelanggaran selama proses pilkada berlangsung. Diantaranya calon tunggal yang berstatus sebagai incumbent ini pernah memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Calon tunggal ini juga dituding menggiring para pejabat dan warga untuk memilih dirinya melalui alat peraga kampanye berbentuk kalender yang di dalamnya terdapat foto pasangan calon berlogo KPU dan logo Pemkab Tasikmalaya.
Tags:

Berita Terkait