Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyebutkan Lion Group sebagai satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh pada Putusan Mahkamah Agung dalam melaporkan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU. Atas ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group.
Atas dugaan tersebut, KPPU berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan Lion Group. Tindakan ini diputuskan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilangsungkan kemarin, 18 September 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sebagai informasi, KPPU telah memutus Perkara No. 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan 7 (tujuh) Terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020. Perkara tersebut melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Baca juga:
- KPPU Usul Amandemen UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR
- KPPU Nilai Persaingan Usaha Sehat Belum Jadi Arus Utama Perumusan Kebijakan
Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.
Untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPPU telah mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan sejak September 2023. Pada Maret 2024 lalu KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam Putusan a quo dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan Putusan tersebut.
















