"Tambal Sulam" Suap Bupati Lampung Tengah
Berita

"Tambal Sulam" Suap Bupati Lampung Tengah

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah dihadirkan sebagai saksi.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Mustafa didakwa dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 (UU TIpikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Demikian pula Taufik yang didakwa dalam sidang terpisah pada Senin (7/5).

 

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Tags:

Berita Terkait