Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya

Tanda tangan online atau elektronik bukanlah hal asing. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik serta dasar hukum dan kekuatannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Lebih rinci, Pasal 11 ayat (1) UU ITEjo. Pasal 59 ayat (3) PP PSTE menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan:

  1. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
  2. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
  3. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Klasifikasi Tanda Tangan Elektronik

Ketentuan Pasal 60 ayat (2) PP PSTE mengklasifikasikan jenis atau bentuk tanda tangan elektronik Pasal tersebut menerangkan bahwa ada dua bentuk tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Adapun makna kedua pembagian ini tertuang dalam Pasal 60 ayat (3) PP PSTE yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memenuhi tiga syarat:

  1. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik;
  2. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
  3. dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Sementara itu, Pasal 60 ayat (4) PP PSTE menerangkan bahwa tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.

Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik

Sebagaimana pengklasifikasian yang tertuang dalam Pasal 60 ayat (2) PP PSTE, ada dua jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan tersertifikasi dan tanda tangan tidak tersertifikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait