Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Anak
Terbaru

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Anak

Terdapat jaminan dan perlindungan kesehatan anak antara lain dari pemerintah dan negara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Anak. Pemerintah menilai persoalan kasus gagal ginjal akut misterius menjadi masalah besar.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Namun, respon Kemenkes melalui surat edaran kepada seluruh layanan fasilitas kesehatan (Faskes) agar tidak meresepkan obat dalam bentuk cair/sirop tanpa menyiapkan alternatif obat. Langkah tersebut malah berpotensi melanggar hak-hak kesehatan bagi anak berupa hilangnya hak akses memperoleh obat-obatan. Padahal, pemerintah semestinya menempuh langkah perlindungan komprehensif bagi anak.

Meliputi pencegahan yang efektif dengan tidak sebatas larangan, tapi pula menyiapkan alternatif obat. Kemudian merehabilitasi terhadap korban anak yang terindikasi mengalami dampak, serta memposisikan kasus tersebut sebagai prioritas dengan memaksimalkan seluruh layanan dan fasilitas kesehatan.

Isnur melanjutkan pemerintah pun harus memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, tanggung jawab terhadap perlindungan anak tak hanya di tangan pemerintah, tapi pada orang tua, keluarga dan masyarakat. Pasal 44 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan, “Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan”.  

“Hal yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 15, 16 dan 17 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Terpisah, Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh jajaran di pemerintahan yang dipimpinnya agar menerapkan kasus gagal ginjal bukanlah persoalan kecil. Persoalan ini harus mendapatkan perhatian bersama secara serius yakni dengan memprioritaskan keselamatan seluruh masyarakat.

“Jangan menganggap ini masalah kecil. Ini masalah besar,” ujarnya dalam arahannya pada rapat Penanganan Gagal Ginjal Akut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat melalui akun Youtube Sekkretariat Presiden.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, penyebab kasus gagal ginjal akut disebabkan tingginya kandungan bahan pelarut di atas ambang batas. Antara lain kandungan zat etilen glikol (EG) dan dietilen dlikol (DEG), dietilen glikol butil eter. Dia merujuk pada data per Oktober 2022 tercatat terdapat 245 kasus di 26 provinsi.

Presiden menegaskan pada Minggu (23/20/2022) kemarin telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan agar menghentikan sementara obat-obatan dengan berbagai merek yang ditengarai berbahaya, sembari menanti hasil investigasi secara menyeluruh dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada seluruh obat sirop yang menggunakan bahan pelarut. “Ini dilakukan secara terbuka, transparan, tapi juga hati-hati dan obyektif,” katanya.

Tags:

Berita Terkait