Tanggung Jawab Perusahaan Bus dalam Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto
Terbaru

Tanggung Jawab Perusahaan Bus dalam Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kecelakaan tunggal bus Ardiansyah di KM 712+400 jalur A jalan tol Surabaya-Mojokerto pada Senin pagi pukul 06.15 WIB mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka berat. Bus Ardiansyah dengan nomor pelat S-7322-UW yang membawa 25 orang itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju ke Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bus tersebut melaju dengan kecepatan sedang di jalur lambat, tetapi saat tiba di KM 712+200 /A kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang pesan (Variable Message Sign/VMS) di pinggir jalan tol sehingga terguling.

"Sebanyak 13 orang meninggal di tempat kejadian perkara, satu tambahan meninggal di RS. Total korban 14 orang meninggal dunia dari 25 penumpang," ujarnya seperti dilansir Antara.

Petugas Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, menyebutkan peristiwa kecelakaan diduga pengemudi kurang konsentrasi atau mengantuk. "Pada saat berjalan pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi di depannya sesampai di TKP menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri," ujar Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Budi Santoso.

Baca Juga:

Perlu diketahui, Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan bus Ardiansyah merupakan jenis kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 229 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (1) huruf c UU LLAJ, yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Lantas apakah perusahaan angkutan umum turut bertanggung jawab jika pengemudi lalai?

Pasal 234 ayat (1) dan (2) UU LLAJ mengatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi yang disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.

Namun Pasal 234 ayat (3) menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Dijelaskan dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai”, mengenai terpenuhi atau tidaknya Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan di pengadilan. Hal ini didukung oleh ketentuan dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ yang mengatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ adalah pengecualian untuk kewajiban ganti kerugian, bukan untuk tuntutan pidana. Sedangkan, untuk menentukan apakah si sopir terbebas dari tuntutan pidana, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan.

Menurut Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Dalam hal ini harus dibuktikan apakah ada unsur kelalaian dari si sopir. Mengenai apa itu kelalaian sendiri, tidak ada penjelasannya dalam UU LLAJ.

Mengenai siapa yang bertanggung jawab, dapat diihat dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang mengatakan bahwa pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Selain itu, Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ mengatakan bahwa pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan.

Lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap biaya medis korban, hal ini dapat dilihat pada Pasal 191 UU LLAJ, yang mengatakan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

Tags:

Berita Terkait