Tanpa Perppu, Belum Ada Payung Hukum Penundaan Pilkada Serentak
Berita

Tanpa Perppu, Belum Ada Payung Hukum Penundaan Pilkada Serentak

Lambannya dikeluarkan Perppu terkait Pilkada adalah indikator dari aktor utama kepemiluan di tanah air memiliki problem dalam menghasilkan kepastian hukum terkait pemilu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Senada, Titi Anggraini menyebutkan telah ada preseden penundaan pelaksanaan Pilkada seperti yang terjadi di Nduga dan Dogiyai Papua. Namun hal tersebut bersifat kasuistik sehingga penundaannya tidak dikakukan secara nasional. Karena itu Perppu sangat dibutuhkan.

 

Titi menilai, dengan lambatnya dikeluarkan Perppu terkait Pilkada adalah indikator dari aktor utama kepemiluan di tanah air memiliki problem dalam menghasilkan kepastian hukum terkait pemilu. Titi menangkap, lewat kesepakatan penundaan di rapat kerja Komisi II DPR RI, diskusi mengenai Pilkada serentak hanya ditekankan pada hari pelaksanaan pemungutan suara yang mesti ditunda. 

 

Namun, catatan-catatan teknis yang menyusul kesepakatan penundaan tersebut tidak ikut dibahas di ruang publik. Ia menilai, mestinya Perppu telah terbit maksimal di akhir April ini sebagai payung hukum pengambilan kebijakan terkait teknis penundaan. Salah satu yang disoroti misalnya masa kampanye. “Masa kampanye dan penyelesaian sengketa TUN harus disesuaikan,” ujar Titi. 

 

Hal ini ia sampaikan merespons waktu pelaksanaan pemungutan yang disepakati 9 Desember 2020. Titi menilai, ketergesaan pelaksanaan hari pemungutan suara ditengah seluruh kendala yang disebabkan pandemi Covid-19, berikut penundaan tahapan-tahapan yang ada jangan sampai mereduksi kualitas Pemilu yang harus dilaksanakan sesuai asas luberjurdil. 

 

Menurut Titi, kepastian waktu pelaksanaan hari pemungutan suara menjadi penting namun harus ada kalkulasi dan persiapan yang memadai untuk mampu beradaptasi pada krisis dan pandemi yang tengah dihadapi. Titi menilai, tanggal 9 Desember terlalu berisiko dan berpotensi menurunkan kualitas persiapan teknis tahapan dan memicu keraguan masyarakat yang selama ini telah menganggap pemerintah kurang serius menanggapi pandemi.

 

“Bisa saja berdampak pada berkurangnya kualitas kampanye yang programatik dan partisipasi pemilih yang secara jumlah ikut menurun,” ujar Titi. 

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait