Tanpa Perppu, Belum Ada Payung Hukum Penundaan Pilkada Serentak
Berita

Tanpa Perppu, Belum Ada Payung Hukum Penundaan Pilkada Serentak

Lambannya dikeluarkan Perppu terkait Pilkada adalah indikator dari aktor utama kepemiluan di tanah air memiliki problem dalam menghasilkan kepastian hukum terkait pemilu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, Fritz menilai Perppu perlu segera diterbitkan. Penerbitan Perppu Pilkada ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan bagi KPI dan Bawaslu terkait relaksasi waktu pelaksanaan tahapan dan pengawasan Pilkada. Menurut Fritz, setelah Perppu dikeluarkan maka KPU dan Bawaslu baru bisa mengikuti dengan adanya perubahan PKPU dan Perbawaslu terkait penyederhanaan tahapan. 

 

Penyederhanaan tahapan dan penyesuaian proses seluruh tahapan dengan protokol keselamatan Covid-19 dipandang perlu. Fritz membayangkan bahwa proses pelaksanaan seluruh tahapan paska terbitnya Perppu bisa dilakukan dengan menggunakan protokol keselamatan Covid-19. Dengan begitu, bukan hanya tahapan yang akan diatur paska terbitnya Perppu, tapi juga proses yang disesuaikan juga akan diatur. 

 

“Karena dengan menggunakan proses sekarang sangat rentan. Dalam proses itu hal yang tidak diatur tetap harus menggunakan protokol Covid-19,” ujar Fritz.

 

Ia menerangkan melihat situasi ini harus menggunakan perspektif kepastian hukum. Dengan begitu, proses demokrasi elektoral yang di dalamnya terdapat sirkulasi elit dan kontestasi politik daerah dapat berjalan, tapi disisi lain, kerangka kepastian hukum yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan hingga hari pemungutan suara juga terlaksana. “Perppu tersebut akan memberikan kepastian bagi Bawaslu melakukan pengawasan,” tutur Fritz. 

 

Sementara itu, dari sisi penundaan hari pemungutan suara, Fritz mengingatkan hingga saat ini belum ada dasar hukumnya. Dari sisi hukum tata negara, menurut Fritz Pasal 201 ayat 6 UU Pilkada yang diturunkan ke dalam Peraturan KPU tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada hingga hari ini belum diubah. 

 

“SK KPU hanya soal penundaan tahapan pelaksanaan, tidak ada opsi penundaan hari pemungutan suara,” ujar Fritz mengingatkan kembali substansi PKPU penundaan tahapan yang sempat dikeluarkan KPU. (Baca: Beragam Hal yang Harus Dihindari dalam Pilkada 2020)

 

Selain itu, alasan pentingnya Perppu menurut Fritz adalah mengenai penundaan nasional pelaksanaan Pilkada. Menurut Fritz, UU Pilkada sama sekali belum mengatur mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada secara nasional. UU Pilkada hanya mengatur mengenai Pemilihan Susulan dan Pemilihan Lanjutan. Karena itu, kebutuhan terhadap Perppu semakin krusial.

Tags:

Berita Terkait