Tanpa Persetujuan DPR, Presiden Bisa Sewenang-Wenang
Pengangkatan Kapolri:

Tanpa Persetujuan DPR, Presiden Bisa Sewenang-Wenang

Pihak pemohon, pemerintah, dan pihak terkait diminta untuk menyerahkan kesimpulan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli yang dihadirkan Pemerintah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Pantja Astawa dalam sidang uji materi UU Polri, Selasa (5/5). Foto: Humas MK
Ahli yang dihadirkan Pemerintah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Pantja Astawa dalam sidang uji materi UU Polri, Selasa (5/5). Foto: Humas MK
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof I Gede Pantja Astawa menilai pengangkatan Kepala Polri dan Panglima TNI tetap perlu memerlukan persetujuan DPR sebagai fungsi check and balances. Jika pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI tidak melibatkan DPR, presiden berpotensi bertindak sewenang-wenang.

Kalau tidak lewat DPR bisa berbahaya. Sebab nanti dalam praktiknya presiden bisa berbuat sewenang-wenang dalam pengangkatan terhadap Kapolri dan Panglima TNI,” ujar Gede saat dimintai pandangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dimohonkan Denny Indrayana dkk di gedung MK, Selasa (05/5).

Dia menjelaskan, keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sebagai fungsi check balances. Hal itu perlu agar presiden tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Apalagi, menurut ahli yang dihadirkan pihak terkait (Polri) ini, sebenarnya UUD 1945 tidak mengenal hak prerogatif. Namun, yang ada kekuasaan kontitusional yang tunduk pada pengertian dan paham negara berkonstitusi yang salah satunya adanya pembatasan kekuasaan. “Perlu ada instrumen pengendali agar kekuasaan tersebut tetap benar menurut hukum, wajar dan pantas. Salah satu cara pengendalinya melalui pranata check and balances,” tegas dia.

Dia tambahkan pengangkatan Kapolri dan Panglima sebenarnya keputusan politik bangsa Indonesia terkait pemisahan TNI dan Polri sekaligus tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Hal itu tertuan dalamKetetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.”Salah satukeputusan politik itu pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR seperti disebut dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor VII‎/MPR/2000,” paparnya dalam persidangan yang diketuai Arief Hidayat.

Pasal 7 ayat (3) itu menyebutkan “Kepolisian Negara RI dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan DPR.”

Atas dasar itu, Prof Gede Pantja Astawa menganggap dalil permohonan Denny dkk tidak beralasan yang seharusnya ditolak. Sebab, Pasal 11 ayat (1) UU Polri yang dimohonkan pengujian sama sekali tidak mengandung pertentangan dengan semangat UUD 1945.‎

Ketua Majelis Arief Hidayat mengingatkan dengan tidak ada ahli yang dihadirkan lagi oleh pihak pemohon, pemerintah, dan pihak terkait, persidangan ini terakhir. Selanjutnya, pihak pemohon, pemerintah, pihak terkait diminta untuk menyerahkan kesimpulan.

“Karena tidak ada ahli lagi, selanjutnya pihak pemohon menyerahkan kesimpulan di Kepaniteraan MK, tanpa perlu sidang lagi, paling lambat Rabu (13/5) pekan depan,” pinta Arief.

Untuk diketahui, pengujian UU ini diajukan Guru Besar UGM Denny Indrayana, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PuSako), Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Spesifik, mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (5) UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), (9) UU TNI.

Intinya, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas “persetujuan DPR” dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI oleh presiden dihubungkan polemik pengangkatan Kapolri yang berujung konflik Polri dan KPK.

Mereka berharap hak prerogatif dikembalikan pada konsep awal yang benar dalam sistem presidensial. Karenanya, pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dikembalikan sebagai hak prerogratif presiden tanpa persetujuan DPR dengan meminta MK menghapus frasa “persetujuan DPR” dalam pasal-pasal itu.

Menurutnya, apabila pengujian UU ini dikabulkan dapat menjadi salah satu solusi sengkarut pengangkatan calon Kapolri Budi Gunawan (BG). Sebab, dalam kondisi saat itu Presiden Jokowi dalam posisi sulit dalam memutuskan status BG yang telah disetujui DPR.
Tags:

Berita Terkait