Tantangan Industri Layanan Jasa Hukum di Pulau Dewata
Road To Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Tantangan Industri Layanan Jasa Hukum di Pulau Dewata

Perlu memperluas jaringan luar wilayah akibat keterbatasan variasi perkara, serta kolaborasi antara perguruan tinggi, praktisi dan dunia usaha untuk merumuskan kebutuhan sumber daya manusia yang diinginkan dalam memenuhi industri layanan hukum di Bali.

Mochamad Januar Rizki/ADY
Bacaan 6 Menit

Melalui aturan yang pembentukannya menggunakan omnibus law di sektor pertahanan boleh jadi tidak memperhitungkan pengalihan tanah adat. Setidaknya di masa pandemi Covid-19. Apalagi konfigurasi status masalah pertanahan di Bali murni tumpang tindih antara peraturan nasional dan adat. Padahal aturannya sudah clear.

“Tapi di daerah-daerah tingkat kabupaten punya best practices sendiri yang enggak nyambung dengan pengadilan. Sehingga, konsultan hukum yang diharapkan mengerti. Advokat benar-benar mengadvokasi kelemahan sosialisasi (peraturan, red) di awal,” jelas Ananda.

Dia menceritakan program kemudahan berusaha yang diusung pemerintah masih belum terimplementasikan di tingkat daerah. Untuk itu, lawyer memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan regulasi yang berlaku kepada klien. Penting bagi lawyer melaksanakan tugas tersebut untuk memitigasi risiko kerugian bisnis yang dihadapi para klien ke depannya.

“Selama 6 tahun di Bali, ketika memudahkan compliance di awal trade off untuk dispute di belakang tinggi sekali. Namun, ketika meninggikan compliance di depan harapannya walau sedikit lebih costly kalaupun nanti ada dispute expose-nya tidak terlalu tinggi,” ungkap Ananda.

RAH sendiri memiliki komitmen untuk memberikan solusi terhadap kebutuhan hukum dan komersial klien pada litigasi dan non-litigasi. Saat ini, total tim RAH sebanyak 15 orang yang terdiri dari tim lawyers dan non-lawyers.

Sementara Founding Partner Togar Situmorang & Associates Law Firm, Togar Situmorang punya pengalaman yang sama. Dia mengatakan, peluang bisnis industri layanan jasa hukum di pulau Dewata mendorongnya mendirikan kantor hukum di Bali pada 15 tahun lalu. Togar menyebut tantangan membuka kantor hukum di Bali adalah harus menguasai beberapa bahasa asing, minimal fasih berbahasa Inggris.

Kemampuan ini yang wajib diasah terus oleh advokat, selain pengetahuan bidang hukum. Kemahiran berbahasa asing menjadi wajib, karena mempengaruhi kerja-kerja advokat. Misalnya dalam melakukan negosiasi, membuat legal drafting, legal opinion, gugatan, dan lainnya menggunakan bahasa asing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info