“Sampai saat ini 80 persen klien saya warga negara asing,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (01/04/2023) lalu.

Founding Partner Togar Situmorang & Associates Law Firm, Togar Situmorang. Foto: Dokumentasi pribadi
Selain itu Togar berpendapat dengan mendirikan kantor hukum di Bali sekaligus memberikan edukasi dan pengetahuan kepada orang asing tentang hukum di Indonesia. Baik itu hukum terkait jual – beli, dokumen keimigrasian dan lainnya serta hak kekayaan intelektual (HKI). Menurutnya advokat harus punya kemampuan untuk menangani berbagai masalah hukum yang dihadapi kliennya.
Prospek bisnis yang amat menjanjikan membuka kantor hukum di Bali. Sebab, kata Togar, transaksi pembayaran atas layanan jasa hukum yang diberikan menggunakan mata uang AS$. Biaya dapat dikenakan kepada klien mulai dari tahap konsultasi sampai akhir penanganan perkara. Berbeda dengan klien asing, kebanyakan klien di Jakarta meminta bebas biaya untuk konsultasi.
















