
Papan kantor Hukum Dirga Putra Corporate Legal Service, di Jl Dewi Sri IX, Br. Legian Kelod, Kec. Kuta, Prov Bali. Foto: dpcls.com
Dirga menjelaskan salah satu permasalahan yang sering dihadapi sehubungan investasi asing di Bali yaitu lumrahnya praktik nominee atau pinjam nama. Praktik nominee tersebut dilakukan dalam kepemilikan tanah dan saham. Padahal, praktik nominee tersebut dilarang oleh peraturan dan berpotensi merugikan investor asing di kemudian hari bila terjadi perselisihan.
Karena itulah penting bagi Dirga untuk memberi layanan jasa hukum yang menjembatani antara regulasi di Indonesia dengan investor asing tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan seperti menyiapkan nasihat hukum dan dokumen transaksi yang dapat dimengerti oleh investor asing. Dia menerangkan, banyaknya orang asing di Bali memiliki tanah atau perusahaan.
“Tapi ketika ditanyakan dokumennya, mereka tidak tahu yang mana. Hanya karena mereka tidak memiliki dokumen terjemahan. Sehingga kami punya kebiasaan seperti layaknya di Jakarta, kalau berhadapan dengan orang asing kami siapkan terjemahan dokumen dalam bentuk draf final sebelum dan sesudah ditandatangani. Biasanya kami juga menjelaskan isi dokumen tersebut dan potensi-potensi risiko kepada mereka (investor asing, red),” ujarnya.
Sebagai konsultan hukum, Dirga juga menekankan pentingnya memberi nasihat kepada klien mengenai kondisi sebenarnya dan solusi yang dapat dilakukan dalam mendukung investasi tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk memitigasi permasalahan hukum ke depannya. Kondisi itupula yang melatarbelakangi DPCLS sebagai kantor hukum fokus pada layanan korporasi dan keperdataan dengan tiga sektor utama. Yakni penanaman modal asing, real estat dan pariwisata.
Sehubungan potensi lawyer muda, Dirga menyampaikan terdapat ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten karena didukung oleh perguruan tinggi di Bali. Selain itu, DPCLS juga menerima kandidat dari luar Bali seperti Jabodetabek dan Bandung. Dirga berpandangan industri layanan jasa hukum memiliki potensi yang tinggi sehubungan dengan minat investasi di Bali. Apalagi animo pun terbilang besar, karena Bali merupakan destinasi pariwisata yang utama di Indonesia maupun dunia.
“Karenanya diperlukan jasa hukum yang mumpuni. Terutama diperlukan bahasa yang dapat dimengerti investor asing, terutama bahasa Inggris, karena di sini terdapat berbagai investor asing dari Rusia, China, Jepang,” katanya.
















