Tantangan Lembaga Peradilan Mewujudkan Penegakan Hukum Lingkungan Berkeadilan
Terbaru

Tantangan Lembaga Peradilan Mewujudkan Penegakan Hukum Lingkungan Berkeadilan

Peran pengadilan dalam mewujudkan keadilan lingkungan dan masyarakat berkaitan dengan putusan yang dihasilkan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dia menerangkan,  dalam upaya menghadirkan keadilan, lembaga peradilan pun memberikan penafsiran baru atas kerangka hukum yang ada, sehingga melampaui sekat hukum yang kaku. Termasuk, penafsiran secara hati-hati atas tenggang waktu pengajuan gugatan tata usaha negara lingkungan hidup yang kerapkali memiliki benturan antara keadilan substansial dan keadilan prosedural.

Contoh pembaruan hukum lingkungan lainnya, yang dilakukan melalui pengadilan seperti, penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam perkara lingkungan hidup melalui putusan pengadilan tahun 2004. Syarifuddin menyebut putusan itu merupakan yang pertama, sejak konsep pertanggungjawaban mutlak diatur pertama kali dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengadilan Indonesia, pun telah memberi pengakuan atas prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang merupakan konsep hukum lingkungan internasional.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA itu  mengingatkan,  tak mudah bagi lembaga peradilan mewujudkan keadilan untuk masyarakat dan lingkungan hidup. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks dan sarat pembuktian ilmiah. Aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Baginya,  kerugian yang bakal timbul bersifat masif. Sebab tak saja diderita manusia, namun juga ekosistem dan  bersifat urgen. Karenanya  butuh penanganan secara cepat. Untuk itu, dalam perkara lingkungan hidup juga dikenal penghukuman berupa tindakan pemulihan yang membutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu dari para hakim yang mengadilinya.

“Penghukuman berupa tindakan pemulihan yang membutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu dari para hakim yang mengadili,” imbuhnya.

Peran pengadilan dalam mewujudkan keadilan lingkungan terkait dengan putusan yang dihasilkan. Syarifuddin menegaskan, dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia dikenal asas in dubio pro natura, yang berarti dalam adanya ketidak pastian, maka keputusan yang diambil adalah demi kepentingan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.

Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial era kepemimpinan Hatta Ali  itu berpendapat, sebagai translasi atas prinsip kehati-hatian  mesti diterapkan melalui dasar argumentasi hukum yang valid melalui metode penafsiran dan interpretasi hukum yang kuat. Dengan demikian, keadilan lingkungan yang diwujudkan oleh hakim melalui putusan yang berkualitas, pun bakal adil bagi masyarakat yang berperkara.

Tags:

Berita Terkait