Tantangan Penerapan GCG Bagi Pelaku Praktis Bisnis di Indonesia
Terbaru

Tantangan Penerapan GCG Bagi Pelaku Praktis Bisnis di Indonesia

Ada empat alasan yang menyebabkan GCG tidak berjalan dalam suatu perusahaan. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selain itu, lanjutnya, dalam penerapannya GCG dimulai dari karyawan. Seperti keputusan rekrutmen dilakukan dengan menerapkan kriteria dan persyaratan kemampuan secara konsisten untuk pekerjaan yang bersangkutan; penetapan gaji secara egaliter; perusahaan akan memiliki aturan secara jelas tentang Ketenagakerjaan; perusahaan akan membuat lingkungan kerja yang kondusif, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja agar karyawan dapat bekerja secara kreatif dan produktif. Dan tak lupa perusahaan akan memastikan ketersediaan informasi yang dibutuhkan oleh karyawan agar melakukan pekerjaan mereka melalui sistem komunikasi yang baik.

Namun Brilianto mengingatkan bahwa penerapan GCG dalam praktik bisnis memerlukan biaya agar perusahaan mendapatkan manfaat penerapan GCG. Manfaat dimaksud adalah seperti memperbaiki sistem akuntabilitas, mengurangi risiko penipuan atau self-dealing oleh pejabat Perusahaan; meningkatkan pengawasan kinerja organ korporasi, meningkatkan akses modal dari investor; membayar suku bunga yang lebih rendah dan menerima jatuh tempo pinjaman dan kredit yang lebih lama; dan memperbaiki reputasi perusahaan.

Untuk mencapai manfaat di atas, maka dibutuhkan biaya untuk mempekerjakan staf yang berdedikasi seperti: sekretaris perusahaan, anggota direksi, dewan komisaris, auditor, dan konsultan eksternal.

Hukumonline.com

Partner Guido Hidayanto & Partners Yohanes Brilianto Hadi.

Partner Guido Hidayanto & Partners Muhammad Karnova menambahkan ada empat tujuan penerapan GCG dalam praktik bisnis di Indonesia. Yakni untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional Perusahaan dengan meningkatkan kualitas sistem akuntabilitas dan meminimalisir risiko fraud, meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan serta meningkatkan akses modal, fokus untuk memitigasi biaya dari utang serta pembiayaan operasi, yang dapat menghasilkan pengurangan biaya modal, dan meningkatkan reputasi perusahaan.

Meski GCG tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), namun UU PT menerapkan prinsip-prinsip GCG secara implisit. Seperti keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran dan kesetaraan.

Hukumonline.com

Partner Guido Hidayanto & Partners Muhammad Karnova.

“Untuk terhindar dari tindak pidana korporasi/korupsi, maka diperlukan Business Judgement Rule. Business Judgement Rule dibuktikan dengan adanya Fiduciary Duty yang konsiten dari Direksi, terbebas dari Piercing The Corporate Veil. Fiduciary Duty dilaksanakan dengan menerapkan aturan main Good Corporate Governance. Sehingga tujuan perusahaan tercapai,” katanya dalam acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait