Tarif Listrik Industri Akan Naik
Berita

Tarif Listrik Industri Akan Naik

Segera terbit Permen ESDM yang mengatur kenaikan tarif tersebut.

KAR
Bacaan 2 Menit
Tarif Listrik Industri Akan Naik
Hukumonline
Pemerintah memastikan tarif dasar listrik kembali naik tahun ini. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kenaikan tersebut hanya untuk golongan pelanggan I4 industri besar dan I3 industri terbuka (Tbk). Keputusan final pencabutan subsidi kedua golongan itu akan ditetapkan pada hari Selasa pekan depan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan kenaikan itu tak akan memberatkan masyarakat.Menurutnya, Kementerian ESDM perlu menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan DPR untuk membahas rencana kenaikanitu.

"Tapi kita harus rapat dulu dengan Komisi VII, habis itu baru diputuskan," kata Jarman di Jakarta, Jumat (17/1).

Jarman memaparkan, kenaikan tarif listrik akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM dan akan terbit pada awal tahun ini. Namun, ia belum bisa menyebutkan nomor peraturan yang akan ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik itu.

"Permen tahun 2014. Jadi Selasa dibahas komisi VII, sudah pasti naik tarifnya," ujarnya.

Jarman menambahkan, pemerintah berkeinginan agar kenaikan tarif listrik dapat di terapkan secara bertahap. Hal ini untuk mengurangi beban pelanggan yang terkena dampak kenaikan. Namun, sekali lagi ia menegaskan hal ini perlu mendapat persetujuan DPR.

"Pilihan pemerintah itu tidak sekaligus, melalui Permen 2014, tapi nanti dibahas dengan Komisi VII," katanya.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menambahkan, kenaikan tarif listrik telah disetujui di Badan Anggaran DPR sejak penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 tahun lalu. Dalam keputusan di Banggar, subsidi akan dikendalikan dengan tiga cara.

Pertama, penghapusan subsidi listrik pelanggan golongan industri empat yang dayanya lebih dari 30 ribu kilovolt ampere (kVA). Kedua, penghapusan subsidi listrik untuk golongan industri tiga atau yang memiliki daya lebih dari 200 kVA. Ketiga, Dewan sepakat menerapkan formula penyesuaian tarif untuk pelanggan golongan rumah tangga besar, golongan pelanggan bisnis menengah, bisnis besar dan kantor pemerintah.

"Bisa ada penghematan Rp11 triliun itu kalau ketiga upaya tersebut diterapkan. Tapi  ini isunya digeneralisasi tarif listrik akan naik, padahal hanya yang besar-besar, seperti mal. Masa sih mal disubsidi pemerintah," ujar Susilo.

Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji mengaku siap untuk menjalankan keputusan mengenai kenaikan listrik itu. Menurutnya, hal itu merupakan amanah yang telah ditetapkan UU APBN. "Itu kan udah amanah UU, PLN siap menjalankan," tutup Nur.
Tags:

Berita Terkait