Tarik Ulur Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Tarik Ulur Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

Omnibus law RUU Cipta Kerja perlu ditinjau ulang dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya melihat dari sisi investasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam rapat Baleg dengan pemerintah, menyepakati tindak lanjut pembahasan. Mulai membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja (Panja). Sebagian besar fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya. Termasuk Fraksi Partai Demokrat yang semula meminta penundaan pembahasan. Berbeda halnya dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tidak mengirimkan nama-nama anggotanya menjadi Panja. Baca Juga: Pemerintah Diminta Menarik Draf RUU Cipta Kerja

 

Tiga alasan

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menguatkan pandangan Willy. Menurut Obon terdapat tiga alasan gar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law RUU Cipta Kerja. Pertama, pasca Covid-19 tatanan dan struktur ekonomi global sudah pasti berubah. Dia khawatir bila RUU Cipta Kerja dengan muatan materi yang ada dan disahkan menjadi UU tak dapat menjawab tantangan ke depan.

 

“Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi corona ini usai,” kata dia.

 

Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja bakal berdampak terhadap lebih dari 50 juta pekerja formal. Karena itu, sejatinya penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh serampangan dan terburu-buru.  Apalagi, tidak melibatkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dari beragam keilmuan. Obon menilai perlu kajian mendalam dan melibatkan elemen masyarakat dan akademisi mulai  dari penyusunan draf RUU.

 

“Kami juga menyarankan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” kata dia.

 

Ketiga, sebagai insiator RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu meninjau ulang keberadaan berbagai RUU yang menggunakan metode omnibus law menyeluruh. Baginya, pemerintah tak perlu terburu-buru dan memaksakan membahas RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Dengan begitu, semua pihak termasuk DPR pun dapat fokus membantu menangani penanggulangan Covid-19 dengan menggunakan fungsi pengawasan.

 

“Omnibus law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi,” tukas politisi Partai Gerindra itu. Baca Juga: Alasan DPD Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

 

Bertentangan otonomi daerah

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah membuat sikap penolakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan pembahasan RUU ini yang semestinya dilakukan secara tripatrit, DPD bakal menarik diri. Anggota Komite III DPD Evi Zainal Abidin mengungkapkan terdapat 16 UU yang mencakup bidang tugas Komite III DPD menjadi materi muatan RUU Cipta Kerja yang diubah/direvisi atau dinyatakan tidak berlaku norma-normanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info