Tarik Ulur Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Tarik Ulur Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

Omnibus law RUU Cipta Kerja perlu ditinjau ulang dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya melihat dari sisi investasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sepanjang masa reses lalu, DPD menyerap beragam aspirasi dari sejumlah komponen daerah dan masyarakat serta kalangan akademisi. Khusus membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan tenaga kerja dan serikat pekerja, DPD mengundang Disnaker Jawa Timur. Begitu pula saat membahas pasal-pasal yang berkaitan dengan jaminan produk halal, dengan melibatkan kalangan akademisi dari sejumlah universitas negeri serta Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

 

“Hasil kegiatan penyerapan aspirasi tersebut, ditemukan beberapa permasalahan yang sangat mendasar, dimana hal itu dinilai bertentangan dengan asas otonomi daerah. Secara substansi RUU Cipta Kerja dinilai mengembalikan asas sentralistik dalam bernegara,” kata dia.

 

DPD memiliki keterkaitan dengan urusan otonomi daerah, sehingga menjadi kewenangannya sesuai amanat konstitusi. Dia khawatir RUU Cipta Kerja hanya dominan pada peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan hidup, hak-hak pekerja, asas desentralisasi dan aspek lainnya.

 

“Sebagai anggota DPD dari Provinsi Jawa Timur dan pernah juga menjadi Anggota DPR Periode 2014-2019, menyatakan siap beradu subtansi dan diskursus RUU Cipta Kerja dengan DPR,” tutupnya.

 

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info