Desakan sejumlah organisasi serikat pekerja agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ditunda di tengah pandemi Covid-19 lamban laun mulai didengar DPR. Meski belum seluruh aspirasi diakomodir, klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik di kalangan serikat pekerja/buruh didorong agar ditunda pembahasannya setelah wabah pandemi Covid-19 berakhir.
Ketua DPR Puan Maharani pun turut serta meminta agar pembahasan khusus klaster ketenagakerjaan tak dibahas dulu di tengah pandemi Covid-19. Puan bakal meminta Badan Legislasi (Baleg) agar pembahasan klaster ketenagakerjaan usai pandemi Covid-19 berakhir. “Kami meminta kepada Baleg menunda pembahasannya, bisa menunggu aspirasi atau kemudian berdiskusi dengan masyarakat terkait klaster ketenagakerjaan,” ujar Puan Maharani di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (23/4/2020).
Di tengah situasi darurat Kesehatan dan memasuki pula bulan Ramadhan, Baleg diminta fokus membahas klaster yang dapat dibahas dalam waktu pendek. Sementara bagi klaster yang memerlukan pembahasan panjang serta menunggu masukan elemen masyarakat, khususnya serikat pekerjat, Baleg bakal diminta menunda pembahasannya. Tentu saja pembahasan klaster-klaster tersebut bakal dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan dari 11 klaster yang ada dalam RUU Cipta Kerja tak mungkin ditunda pembahasannya. Dia menyadari di tengah ketidakpastian situasi terdapat banyak kekurangan secara teknis dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ataupun RUU lainnya. Baginya, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan agar DPR dapat fokus pada fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran pada penanganan pandemi virus Corona.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengamini pernyataan Puan. Sejak awal, Willy sudah menyuarakan agar klaster ketenagakerjaan tak hanya dibahas di bagian akhir, namun juga mengusulkan mengeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja. Sehingga pembahasan klaster ketenagakerjaan tersendiri dengan merevisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebab tidak mungkin juga Mbak Puan akan membuat statemen langsung meminta Baleg untuk tidak membahas atau mengeluarkan klaster itu dari RUU. Itu tidak etis. Secara politik itu juga tidak bagus. Maka yang digunakan adalah bahasa ditunda atau ditempatkan di bagian akhir,” ujarnya kepada Hukumonline.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu merasa banyak pihak nampaknya mulai memiliki pemahaman sama terhadap klaster ketenagakerjaan agar dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Bahkan pemerintah, kata Willy, lambat laun mulai sepaham dengannya. Terutama setelah Presiden menemui 3 perwakilan dari organisasi serikat pekerja. “Dan ini bagus. Ini artinya proses komunikasi dan demokrasi berjalan dengan baik,” kata dia.
Dalam rapat Baleg dengan pemerintah, menyepakati tindak lanjut pembahasan. Mulai membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja (Panja). Sebagian besar fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya. Termasuk Fraksi Partai Demokrat yang semula meminta penundaan pembahasan. Berbeda halnya dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tidak mengirimkan nama-nama anggotanya menjadi Panja. Baca Juga: Pemerintah Diminta Menarik Draf RUU Cipta Kerja
Tiga alasan
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni menguatkan pandangan Willy. Menurut Obon terdapat tiga alasan gar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law RUU Cipta Kerja. Pertama, pasca Covid-19 tatanan dan struktur ekonomi global sudah pasti berubah. Dia khawatir bila RUU Cipta Kerja dengan muatan materi yang ada dan disahkan menjadi UU tak dapat menjawab tantangan ke depan.
“Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi corona ini usai,” kata dia.
Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja bakal berdampak terhadap lebih dari 50 juta pekerja formal. Karena itu, sejatinya penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh serampangan dan terburu-buru. Apalagi, tidak melibatkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dari beragam keilmuan. Obon menilai perlu kajian mendalam dan melibatkan elemen masyarakat dan akademisi mulai dari penyusunan draf RUU.
“Kami juga menyarankan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” kata dia.
Ketiga, sebagai insiator RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu meninjau ulang keberadaan berbagai RUU yang menggunakan metode omnibus law menyeluruh. Baginya, pemerintah tak perlu terburu-buru dan memaksakan membahas RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Dengan begitu, semua pihak termasuk DPR pun dapat fokus membantu menangani penanggulangan Covid-19 dengan menggunakan fungsi pengawasan.
“Omnibus law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi,” tukas politisi Partai Gerindra itu. Baca Juga: Alasan DPD Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Bertentangan otonomi daerah
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah membuat sikap penolakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan pembahasan RUU ini yang semestinya dilakukan secara tripatrit, DPD bakal menarik diri. Anggota Komite III DPD Evi Zainal Abidin mengungkapkan terdapat 16 UU yang mencakup bidang tugas Komite III DPD menjadi materi muatan RUU Cipta Kerja yang diubah/direvisi atau dinyatakan tidak berlaku norma-normanya.
Sepanjang masa reses lalu, DPD menyerap beragam aspirasi dari sejumlah komponen daerah dan masyarakat serta kalangan akademisi. Khusus membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan tenaga kerja dan serikat pekerja, DPD mengundang Disnaker Jawa Timur. Begitu pula saat membahas pasal-pasal yang berkaitan dengan jaminan produk halal, dengan melibatkan kalangan akademisi dari sejumlah universitas negeri serta Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
“Hasil kegiatan penyerapan aspirasi tersebut, ditemukan beberapa permasalahan yang sangat mendasar, dimana hal itu dinilai bertentangan dengan asas otonomi daerah. Secara substansi RUU Cipta Kerja dinilai mengembalikan asas sentralistik dalam bernegara,” kata dia.
DPD memiliki keterkaitan dengan urusan otonomi daerah, sehingga menjadi kewenangannya sesuai amanat konstitusi. Dia khawatir RUU Cipta Kerja hanya dominan pada peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan hidup, hak-hak pekerja, asas desentralisasi dan aspek lainnya.
“Sebagai anggota DPD dari Provinsi Jawa Timur dan pernah juga menjadi Anggota DPR Periode 2014-2019, menyatakan siap beradu subtansi dan diskursus RUU Cipta Kerja dengan DPR,” tutupnya.
Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |
















