Tarik Ulur Pembebasan, Ini Kata Pengacara Abu Bakar Ba’asyir
Berita

Tarik Ulur Pembebasan, Ini Kata Pengacara Abu Bakar Ba’asyir

Pengacara dan keluarga berharap Abu Bakar Ba’asyir bisa segera dibebaskan mengingat usianya yang sudah sepuh dan kesehatan sering terganggu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklarifikasi ucapan sebelumnya terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan. Dia menegaskan tak akan bertindak “menabrak” prosedur hukum terhadap proses pembebasan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu. Jokowi memahami usia Ba’asyir yang sudah sepuh dan kesehatannya yang menurun.

 

“Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” kata Presiden Jokowi usai bersilaturahmi dengan sekitar 300 nelayan seluruh Indonesia di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari situs Setkab.

 

Namun begitu, kata Presiden, ada aspek lain yang mesti ditaati Ba’asyir jika ingin mendapat hak pembebasan bersyarat sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, pembebasan bersyarat bukanlah pembebasan murni. “Semua syarat pembebasan bersyarat mesti dipenuhi, contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali,” ujarnya.

 

Dia menerangkan pembebasan bersyarat Ustadz Abu Bakar Ba’asyir saat ini tengah dikaji oleh Menkopolhukam dan menteri terkait. “Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian mendalam dan komprehensif terkait pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir ini. Dia mengakui keluarga Abu Bakar Ba’asyir sejak 2017 sudah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan usia dan kesehatan. Presiden Jokowi pun memahami permintaan keluarga Ba’asyir.

 

“Namun tentunya masih perlu pertimbangan dari aspek-aspek lain, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba’asyir diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 silam. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo ini dinilai terbukti bersalah menggerakan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. 

Tags:

Berita Terkait