Tarik Ulur Pembebasan, Ini Kata Pengacara Abu Bakar Ba’asyir
Berita

Tarik Ulur Pembebasan, Ini Kata Pengacara Abu Bakar Ba’asyir

Pengacara dan keluarga berharap Abu Bakar Ba’asyir bisa segera dibebaskan mengingat usianya yang sudah sepuh dan kesehatan sering terganggu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: SGP.
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: SGP.

Pemerintah tengah mengkaji ulang rencana membebaskan terpidana terorisme, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi melalui kuasanya, Yusril Ihza Mahendra, bakal memberi keringanan pembebasan murni (tanpa syarat) terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Alasan utama ditundanya pembebasan Ba’asyir lantaran dirinya enggan menandatangani pernyataan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Salah satu Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum Ba’asyir, Guntur Fattahillah menilai langkah pemerintah tidak konsisten. Sebab, awalnya Abu Bakar Ba’asyir bakal dibebaskan, tetapi belakangan muncul sikap pemerintah yang akan mengkaji ulang gara-gara Ba'asyir disebut menolak menandatangani ikrar setia terhadap NKRI.  

 

“Masalahnya janji yang disampaikan Presiden Jokowi, sepertinya bakal dibatalkan, itu lucu,” ujar anggota TPM, Guntur Fattahillah melalui sambungan telepon, Rabu (23/1/2019). Baca Juga: Mendudukan Polemik Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

 

Dia merasa janji Presiden Jokowi yang akan membebaskan kliennya dengan alasan kemanusiaan nampaknya bakal ditarik kembali, setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan bakal mengkaji ulang proses pembebasan ini.

 

Menurut Guntur, langkah Presiden ceroboh ketika menyampaikan ke publik tanpa terlebih dahulu melakukan kajian. Meski begitu, kata dia, Ba’asyir sebenarnya sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat sejak 13 Desember 2018 lalu lantaran telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama dalam Rutan atau Lapas.

 

“Anda itu Presiden Republik Indonesia, wibawanya dimana? Negara ini mau dibawa kemana kalau soal Ustadz Abu Ba’asyir saja tidak ada ketegasan,” kritiknya.

 

Guntur mengungkapkan Abu Bakar Ba’asyir tak pernah menandatangani dokumen terkait penolakan terhadap Pancasila dan NKRI. Menurutnya, Ba’asyir tetap setia terhadap NKRI dan Pancasila. Sebab, sila-sila Pancasila itu juga bermuatan nilai-nilai Islam, maka Ba’asyir mengambil nilai-nilai Islam tersebut.   

 

“Penolakan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir terhadap Pancasila dan NKRI tidak pernah ada. Bukan pernah ditawarkan menandatangani, tapi memang tidak pernah ada,” tegasnya.

 

Hanya saja, kata dia, ketika muncul syarat ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI, Ba’asyir memang enggan menanggapinya. “Saya merasa tidak pernah menolak NKRI, tetapi kenapa sekarang harus tanda tangan setia,” ujar Guntur menirukan ucapan Ba’asyir.

 

Yang pasti, lanjutnya, Abu Bakar Ba’asyir tetap memegang ucapan Presiden Jokowi yang bakal membebaskannya (tanpa syarat). Seraya berharap Abu Bakar Ba’asyir tetap mendapat haknya untuk dibebaskan. Mengingat usianya yang menginjak 81 tahun, sudah sangat sepuh dan kesehatannya sering terganggu.

 

Harusnya Presiden yang bicara

Hal ini juga sesuai harapan keluarga Abu Ba’asyir yang disampaikan putranya, Abdul Rochim Ba’asyir di Solo, Jawa Tengah. Dia mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak konsisten terkait keputusan pembebasan ayahnya itu. "Presiden kan sudah menyetujui adanya pembebasan tersebut atas dasar kemanusiaan," kata Abdul Rochim Ba'asyir, saat dihubungi Antara, Selasa (22/1/2019) malam.

 

Ia mengatakan jika memang ada keputusan mengenai pembatalan pembebasan tersebut, seharusnya yang berbicara langsung Presiden Joko Widodo. "Jadi bukan menteri-menteri atau bawahannya yang lain. Yang awal bicara tentang pembebasan itu kan Presiden," katanya lagi.

 

Hingga saat ini, Abu Bakar Ba’asyir masih berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sesuai informasi yang diperolehnya, Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan Rabu ini. Ia mengaku sejauh ini belum berkomunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra. Yusril sendiri merupakan tokoh yang berperan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir oleh pemerintah. Namun, dia tetap menunggu keputusan agar Ba’asyir bebas dan kembali ke keluarga.

 

"Saya komunikasinya dengan lapas, sejauh ini dari lapas juga belum ada statement apapun," kata dia.

 

Menurutnya, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut, seharusnya tidak ada yang merasa dirugikan, termasuk Pemerintah Australia. "Jangan begitulah, ini kan tidak ada yang dirugikan. Lagi pula beliau sudah tua.". Bahkan, ia memastikan Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat dalam kasus bom manapun, termasuk Bom Bali 1 dan 2. "Silakan dilihat, dari awal beliau tegas tidak terlibat dengan kasus bom manapun," katanya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklarifikasi ucapan sebelumnya terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan. Dia menegaskan tak akan bertindak “menabrak” prosedur hukum terhadap proses pembebasan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu. Jokowi memahami usia Ba’asyir yang sudah sepuh dan kesehatannya yang menurun.

 

“Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” kata Presiden Jokowi usai bersilaturahmi dengan sekitar 300 nelayan seluruh Indonesia di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari situs Setkab.

 

Namun begitu, kata Presiden, ada aspek lain yang mesti ditaati Ba’asyir jika ingin mendapat hak pembebasan bersyarat sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, pembebasan bersyarat bukanlah pembebasan murni. “Semua syarat pembebasan bersyarat mesti dipenuhi, contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali,” ujarnya.

 

Dia menerangkan pembebasan bersyarat Ustadz Abu Bakar Ba’asyir saat ini tengah dikaji oleh Menkopolhukam dan menteri terkait. “Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian mendalam dan komprehensif terkait pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir ini. Dia mengakui keluarga Abu Bakar Ba’asyir sejak 2017 sudah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan usia dan kesehatan. Presiden Jokowi pun memahami permintaan keluarga Ba’asyir.

 

“Namun tentunya masih perlu pertimbangan dari aspek-aspek lain, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba’asyir diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 silam. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo ini dinilai terbukti bersalah menggerakan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. 

Tags:

Berita Terkait