Tata Cara Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi
Terbaru

Tata Cara Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi

Pembebasan bersyarat merupakan bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

5.  Salinan register F dari kepala Lembaga Pemasyarakatan.

6.  Salinan daftar perubahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

7. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan seluruh dokumen harus disertai dengan surat jaminan kesanggupan pihak keluarga/wali yang diketahui oleh lurah dengan perjanjian narapidana tidak akan melanggar hukum lagi dan membantu mengawasi narapidana tersebut dalam program pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan bersyarat dapat dilakukan kepada seseorang yang memenuhi syarat serta memenuhi dokumen pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat diberikan kepada seorang terpidana setelah terpidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Permohonan terkait pembebasan bersyarat akan diterima jika sejumlah persyaratan telah dipenuhi hingga terbit keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan pembebasan bersyarat akan ditolak jika persyaratan-persyaratan yang telah diberikan tidak mampu dipenuhi oleh terpidana.

Tags:

Berita Terkait