Tata Cara Penggunaan dan Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Terbaru

Tata Cara Penggunaan dan Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Layanan informasi pertanahan diharapkan dapat membantu menaikkan indikator kualitas administrasi pertanahan khususnya pada indeks transparansi informasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pengguna yang dapat mendaftarkan pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian yaitu perorangan, PPAT, badan hukum yang mengajukan layanan informasi pertanahan, instansi pemerintahan dan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran melalui layanan Aplikasi Mitra Kementerian atau Aplikasi Sentuh Tanahku dihimbau agar mengamankan akun agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, yaitu dengan cara:

1. Password harus menggunakan kombinasi alfanumerik yang sulit ditebak

2. Tidak berbagi password dengan pengguna lainnya

3. Segala bentuk penyalahgunaan akun sistem elektronik menjadi tanggung jawab dari pemilik akun

Dalam pengajuan permohonan, masyarakat dapat menggunakan layanan pengecekan sertifikat secara elektronik yang dapat diajukan dalam dua cara, yaitu:

1. Melalui aplikasi Mitra Kementerian, untuk pemohon PPAT dalam rangka pembuatan akta PPAT.

2. Melalui permohonan secara langsung di kantor Pertanahan setempat untuk pemohon pemegang hak atas tanah.

Sedangkan dalam pengajuan permohonan layanan Surat Keterangan Tanah secara elektronik dapat diajukan dengan dua cara, yaitu:

1. Melalui aplikasi Mitra Kementerian, untuk pemohon PPAT, perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, atau pihak lainnya yang telah terdaftar di aplikasi Mitra Kementerian.

2. Melalui permohonan secara langsung di kantor Pertanahan setempat apabila pemohon tidak terdaftar pada aplikasi Mitra Kementerian.

Tags:

Berita Terkait