Tata Cara Persidangan Jarak Jauh
Terbaru

Tata Cara Persidangan Jarak Jauh

Penyelenggaraan persidangan jarak jauh dilakukan atas dasar asas peradilan cepat, transparan, sederhana, dan tanpa dipungut biaya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Tata Cara Persidangan Jarak Jauh
Hukumonline

Persidangan jarak jauh diselenggarakan berdasarkan permohonan pemohon dan/atau termohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme persidangan jarak jauh telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No.18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.

Sebelum melakukan persidangan jarak jauh, pemohon harus melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dengan informasi rincian berikut:

  1. Identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya
  2. Pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan
  3. Alokasi waktu pemeriksaan
  4. Petugas lain yang diperlukan untuk keperluan persidangan dimaksud

Permohonan pelaksanaan sidang jarak jauh harus disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum waktu persidangan jarak jauh yang direncanakan. Permohonan tersebut, dapat disampaikan secara langsung, melalui email, pos, atau media lain yang tersedia.

Baca Juga:

Untuk pelaksanaan persidangan jarak jauh, Mahkamah Konstitusi telah menempatkan sarana video conference di 42 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Sarana tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis oleh pemohon dan/atau termohon untuk pelaksanaan persidangan jarak jauh. Pelaksanaan persidangan jarak jauh yang berkaitan dengan pihak ketiga, hal tersebut ditanggung oleh pemohon atau termohon yang meminta persidangan jarak jauh.

Tags:

Berita Terkait