Tax Due Diligence dan Jual Beli Perusahaan
Kolom

Tax Due Diligence dan Jual Beli Perusahaan

Langkah penting untuk menghasilkan posisi seimbang dalam negosiasi. Harga yang dicapai akan lebih memuaskan para pihak.

Subur Harahap. Foto:  Istimewa
Subur Harahap. Foto: Istimewa

Dunia usaha saat ini semakin kompetitif. Pelaku usaha berlomba untuk menjadikan perusahaannya lebih besar dalam waktu singkat. Salah satu caranya dengan menguasai mayoritas market share. Langkah yang dapat dilakukan adalah mengakuisisi perusahaan pesaing (competitor) dan perusahaan supplier utama. Akuisisi mengandung makna pengambilalihan kepemilikan saham entitas lain. Sederhananya, perusahaan membeli kepemilikan saham perusahaan lain dalam rangka untuk menguasainya secara signifikan.

Sebagai pemegang saham mayoritas baru, pengambilalihan itu menghasilkan konsekuensi baru terhadap entitas yang mengakuisisi. Dari sudut pandang prinsip akuntansi, entitas pengakuisisi harus melakukan konsolidasi laporan keuangan dengan yang diakuisisi. Proses akuisisi ini mengakibatkan dua kemungkinan terhadap perusahaan yang mengakuisisi. Pertama, jika perusahaan yang diakuisisi memiliki value yang besar, aset konsolidasi entitas pengakuisisi akan naik. Kedua, set konsolidasi entitas pengakuisisi justru turun karena nilai perusahaan yang diakuisisi rendah akibat kerugian.

Perhatian tidak hanya berhenti pada aspek akuntansi. Entitas pengakusisi juga harus melihat beban perpajakan dari entitas yang diakuisisi. Adanya transfer hak dan kewajiban dari entitas yang diakuisisi kepada entitas pengakuisisi meliputi pula kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, due diligence harus dilakukan sebelum mengakuisisi sebuah entitas. Salah satu yang tidak bisa diabaikan tentu saja pada aspek pajak atau tax due diligence

Baca juga:

Banyak manfaat yang bisa dinikmati perusahaan setelah melakukan akuisisi. Sebut saja antara lain meningkatkan market share, meningkatkan profit melalui peningkatan volume penjualan, meningkatkan dominasi pasar, meningkatkan core business lewat penguasaan sumber daya sektor terkait, bertumbuh lebih cepat, mengurangi pesaing dalam pasar, meningkatkan efisiensi, dll. Kesimpulannya, akuisisi membawa banyak manfaat kepada entitas bisnis. Namun, ada catatan penting untuk diperhatikan yaitu tidak semua entitas benar-benar memiliki kemampuan mengakuisisi entitas lain. Pada dasarnya akuisisi entitas lain adalah bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

Beberapa contoh akuisisi bisnis yang dapat kita jumpai di Indonesia misalnya saat BCA mengakuisisi Rabobank pada bulan Desember 2019. Ada juga PT XL Axiata Tbk yang mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia pada tahun 2004. Begitu pula saat Bangkok Bank mengakuisisi Bank Permata pada tahun 2019, Kookmin Bank mengakuisisi Bank Bukopin, Rencana Cathay Life Insurance Co. mengakuisisi Bank Mayapada, PT Unilever Indonesia Tbk mengakuisisi merek Buavita dan Gogo dari PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk serta contoh lainnya.

Proses akuisisi akan melalui empat tahapan penting: a) persiapan, b) negosiasi, c) transaksi pembayaran dan akta pemilikan saham, dan d) integrasi. Tax due diligence akan mengawalinya dengan pemetaaan hak dan kewajiban perpajakan entitas yang akan diakuisisi. Konsultan tax due diligence harus mampu mengungkapkan hak dan kewajiban perpajakan yang sudah/belum dipenuhi dan potensi munculnya kewajiban pajak lain akibat transaksi masa lampau, termasuk juga akibat transaksi akuisisi itu sendiri. Entitas yang menjadi objek penelitian harus memberikan support maksimal agar tax due diligence efektif. Segala sumber informasi penting harus disediakan oleh objek penelitian misalnya Notulen Rapat Pemegang Saham, Notulen Rapat Dewan Direksi, Keputusan RUPS dan RUPS-LB, Kontrak Kerja Sama dengan Klien, atau Kontrak Kerja dengan Pihak Ketiga lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait