Tekan Angka Kecelakaan, Polda Metro Gelar Operasi Zebra
Berita

Tekan Angka Kecelakaan, Polda Metro Gelar Operasi Zebra

Dijalankan konsisten dan dibarengi dengan perbaikan kondisi rambu lalu lintas yang rusak.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline mencoba mengonfirmasi angka statistik ini pada nomor kontak yang tertera di situs Polda Metro Jaya tersebut. Namun, beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban.

 

Mengenai, sanksi, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara bervariasi mengatur sanksi bagi pelanggar. Ada sanksi denda minimal Rp250 ribu hingga jutaan rupiah. Bahkan ada sanksi pidana kurungan bagi beberapa jenis pelanggaran.

 

Rencana operasi ini disambut baik Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Azas Tigor Nainggolan, Ketua DTKJ berharap operasi tertib lalu lintas ini bisa meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sehingga kenyamanan berkendara lebih baik. Apalagi, ia mengakui banyak pengguna jalan di Jakarta yang tidak disiplin dan memiliki etika berkendara. “Banyak yang tidak taat aturan,” ujarnya pada hukumonline via telepon.

 

Namun, Tigor mengingatkan jangan sampai Operasi Zebra hanya bersifat seremonial. Indikasi seremonial, urainya, hanya dijalankan dalam waktu tertentu.

 

Seharusnya, Operasi Zebra berjalan sepanjang tahun, bukan hanya waktu tertentu sebagaimana direncanakan Polda Metro. “Kalau mau menjaga ketertiban, harusnya setiap hari sepanjang tahun dong,” sergahnya.


Sebab, lanjut Tigor, pengalaman menunjukkan tidak lama setelah operasi tertib lalu lintas selesai, pelanggaran kembali meningkat.

 

Selain itu, Tigor meminta pelaksanaan Operasi Zebra diiringi sosialisasi luas kepada pengguna jalan mengenai peraturan dan rambu lalu lintas. Alasannya, pengguna jalan di Jakarta terus meningkat. Peningkatan ini bukan hanya karena bertambahnya jumlah pemilik kendaraan bermotor melainkan juga jumlah pemilik Surat Izin Mengemudi. “Jadi banyak pengendara baru yang butuh sosialisasi mendalam,” katanya.

Tags: