Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Singapura telah dahulu menerapkan mekanisme ini untuk menangani kejahatan korporasi, khususnya menyangkut bidang korupsi dan tindak pidana ekonomi. Konsep ini adalah wujud globalisasi di bidang hukum yang menerapkan filosofi Utilitarianisme yang menekankan manfaat terbesar bagi masyarakat melalui penyelesaian perkara yang cepat, efisien, dan menghasilkan kepatuhan hukum.
Konsep ini sejalan dengan ajaran progresif yang selaras dengan tren global dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Konsep ini harus disertai dengan pengawasan yudisial yang ketat agar mencegah negosiasi transaksional yang merugikan kepentingan penegakan hukum. Selanjutnya dibutuhkan juga standar yang jelas mengenai kriteria perkara dan subjek hukum yang dapat diajukan DPA, sehingga penerapannya tidak diskriminatif. DPA juga harus menempatkan kepentingan korban dan masyarakat sebagai prioritas utama sesuai dengan nilai keadilan sosial dalam Pancasila. Dengan demikian, DPA di dalam RKUHAP 2025 dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, berkeadilan, dan sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam percaturan global.
*) Fahrizal S. Siagian, S.H., M.H., merupakan Akademisi Hukum dan Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Sumatera Utara
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















