Telah Disahkan DPR, Sejumlah Ketentuan UU Minerba Masih Menuai Polemik
Berita

Telah Disahkan DPR, Sejumlah Ketentuan UU Minerba Masih Menuai Polemik

Pushep menilai UU Minerba perubahan bukan hanya bisa diuji secara materiil tapi juga layak untuk diuji formil ke MK.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, 12 Mei lalu telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang. Namun, hingga kini sejumlah substansi UU Minerba yang telah disahkan masih menuai polemik. Terakhir, santer diberitakan sejumlah ketentuan dalam UU ini akan diuji ke Mahkamah Konstitusi. 

Divisi Litigasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Jamil Burhan, mengatakan sejumlah pasal dalam UU Minerba yang telah disahkan DPR RI bermasalah. Tidak hanya itu, menurut Jamil beberapa pasal dalam UU Minerba berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Jamil menyoroti ketentuan mengenai pemberian ijin tambang yang oleh UU sebelumnya diatribusikan kepada pemerintah daerah, namun dalam UU perubahan dihapuskan sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

Menurut Jamil, penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan ijin tambang bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang merupakan amanat reformasi. Tidak hanya itu, bahkan Jamil menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 18A UUD 1945. 

“Kalau melihat pada Pasal 18A (UUD NRI 1945), maka menurut saya penghapusan pasal 37 dan 38 di UU perubahan ini (penghapusan kewenangan daerah dalam pemberian izin tambang) mesti diuji di MK” ujar Jamil dalam sebuah diskusi daring yang dilaksanakan pada Selasa (9/6).

Substansi lain yang disoroti Jamil adalah mengenai jangka waktu atau usia izin pertambangan. UU Minerba perubahan memberikan jaminan adanya kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi. (Baca: DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK)

Tidak hanya KK dan PKP2B, pemegang IUP dan IUPK pun memperoleh angin segar yang sama dari perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut. IUP dan IUPK dalam UU perubahan juga memberikan jaminan kelanjutan operasi kepada IUP dan IUPK.

Untuk diketahui dalam UU Minerba yang lama, terkait ketentuan perpanjangan ijin, terdapat klausul “dapat diperpanjang” yang ditegaskan beberapa kali dalam pasal 47 dan pasal 83. Namun, dalam UU perubahan diganti dengan klausul "dijamin memperoleh perpanjangan" tanpa diatur berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan (Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B).

“Ketentuan tersebut menutup ruang BUMN atau negara untuk melakukan pengelolaan terhadap izin pertambangan yang akan berakhir,” terang Jamil. 

Padahal menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, jika ijin telah berakhir, harusnya kembali ke negara untuk dikelola. Menurut Jamil, klausul “dijamin memperoleh perpanjangan” tersebut membuat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan tafsir MK mengenai penguasaan negara menjadi tidak ada artinya. 

Dalam diskusi yang sama, peneliti Pushep, Akmaludin Rachim menyebutkan, UU Minerba perubahan selain bermasalah secara materiil, juga mengandung potensi cacat secara formil. Menurut Akmal, proses pengesahan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah persoalan formil yang menjadi catatan Akmal diantaranya adalah terkait proses pembahasan RUU Minerba yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai RUU yang dapat dilanjutkan pembahasannya pada periode DPR berikutnya (carry over). 

Menurut Akmal, RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah disusun drafnya oleh DPR RI pada periode sebelumnya yang hingga akhir masa jabatan belum pernah sekalipun dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Padahal berdasarkan Pasal 17A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM” tegas Akmal.

Permasalahan formil lainnya adalah terkait proses pembahasan RUU yang dilakukan secara tertutup serta tidak dilaksanakan di gedung DPR. Akmal menilai pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder. Selain itu, materi RUU Minerba juga tidak dilakukan uji publik. 

Ditambah sejumlah persoalan lain seperti pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD); serta pengambilan keputusan atas RUU Minerba yang dilakukan dalam rapat kerja dengan virtual meeting yang dinilai cacat sehingga hasilnya mestinya batal demi hukum.

Karena itu, Pushep menilai UU Minerba perubahan bukan hanya bisa diuji secara materiil tapi juga layak untuk diuji formil ke MK. Untuk uni formil, Jamil menilai bisa dilakukan jika memiliki bukti yang kuat atas argumen yang akan diajukan. Bersadarkan catatan, belum pernah ada uji formil undang-undang yang dikabulkan oleh MK.

Tags:

Berita Terkait