Telah Terbit Inpres Program Jaminan Persalinan, Begini Isinya!
Terbaru

Telah Terbit Inpres Program Jaminan Persalinan, Begini Isinya!

Program Jaminan Persalinan ditujukan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan untuk ibu hamil, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menteri Sosial diminta untuk mempercepat pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala. Melakukan penetapan peserta program PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal yang belum memiliki kepesertaan program JKN. Melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan JKN.

Para Gubernur diminta menginstruksikan Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III. Sekaligus memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

Bupati/Walikota juga di seluruh wilayah diperintahkan untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

Ketiga, pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pendanaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga termasuk untuk operasional pengelolaan program Jampersal dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional program JKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Inpres ini berlaku sampai 31 Desember 2022. Keenam, melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.

Tags:

Berita Terkait