Telah Terbit Inpres Program Jaminan Persalinan, Begini Isinya!
Terbaru

Telah Terbit Inpres Program Jaminan Persalinan, Begini Isinya!

Program Jaminan Persalinan ditujukan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan untuk ibu hamil, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Pemerintah terus melakukan perbaikan kebijakan di sektor Kesehatan masyarakat. Salah satu yang dilakukan yakni menerbitkan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Inpres diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan. Sedikitnya, ada 7 pihak pemangku kepentingan yang disasar untuk menjalankan program jaminan persalinan ini meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial, Gubernur, Bupati/Walikota; dan Direksi BPJS Kesehatan.

Beleid itu memandatkan 6 poin utama. Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal. “Yang disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” begitu bunyi poin Pertama beleid yang dikeluarkan 12 Juli 2022 itu.

Baca juga:

Kedua, memerintahkan secara khusus masing-masing pihak terkait sejumlah hal. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diperintahkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres ini. Melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden RI secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Menteri Kesehatan diminta untuk melakukan beberapa upaya antara lain mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program Jampersal. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran dengan koordinasi pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya. Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal. Menugaskan Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menteri Sosial diminta untuk mempercepat pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala. Melakukan penetapan peserta program PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal yang belum memiliki kepesertaan program JKN. Melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan JKN.

Para Gubernur diminta menginstruksikan Bupati/Walikota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III. Sekaligus memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

Bupati/Walikota juga di seluruh wilayah diperintahkan untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.

Ketiga, pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, pendanaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga termasuk untuk operasional pengelolaan program Jampersal dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional program JKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Inpres ini berlaku sampai 31 Desember 2022. Keenam, melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.

Tags:

Berita Terkait