Terbanyak se-Indonesia, Ada 16 Peminatan Studi Sarjana di FHUI
Terbaru

Terbanyak se-Indonesia, Ada 16 Peminatan Studi Sarjana di FHUI

FHUI sudah mengembangkan hingga ratusan mata kuliah yang semula hanya ada 24 mata kuliah pada masa Rechtshogeschool.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Kampus FHUI. Foto: ui.ac.id
Kampus FHUI. Foto: ui.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memiliki peminatan studi sarjana terbanyak dibandingkan kampus hukum lain di Indonesia. Berdasarkan catatan hukumonline, jumlah peminatan FHUI telah bertambah lebih dari dua kali lipat dalam sepuluh tahun belakangan. Semula hanya ada tujuh peminatan yang dulu disebut program kekhususan.

“Ada 16 peminatan di program sarjana FHUI,” kata Wahyu Andrianto, Ketua Program Sarjana FHUI. Jumlah tersebut adalah total keseluruhan yang disediakan FHUI. Namun, perlu diketahui ada empat variasi program sarjana di FHUI yaitu reguler, paralel, Kelas Khusus Internasional, dan ekstensi. Masing-masing program ini tidak menyediakan jumlah peminatan yang sama. Hanya program reguler dan paralel yang menyediakan 16 peminatan secara penuh.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukumdan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Sejarah Hukum: Pengertian, Fungsi, dan Kegunaannya

Merujuk informasi profil resmi FHUI, kampus hukum tertua Indonesia ini berawal dari sekolah hukum yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1909. Nama saat itu adalah Rechtsschool. Sekolah ini didirikan atas permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di Pengadilan Kabupaten. Berlokasi di Batavia—wilayah DKI Jakarta saat ini—sekolah ini terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum.

Baca Juga:

Rechtsschool lalu ditingkatkan menjadi lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau juga disebut Faculteit der Rechtsgeleerdheid. Saat itu hanya ada 24 mata kuliah yang diberikan pada Rechtshogeschool. Selain itu, ada empat jurusan(richtingen) di Rechtshogeschool yang bisa dipilih mahasiswanya yaitu Hukum Keperdataan, Hukum Kepidanaan,Hukum Ketatanegaraan, dan Sosiologi-Ekonomi. Empat jurusan itu bisa dikatakan sebagai cikal-bakal program kekhususan, konsentrasi, peminatan, atau sebutan yang semakna pada kampus-kampus hukum Indonesia modern.

Nah, saat ini FHUI sudah mengembangkan hingga ratusan mata kuliah dengan 16 peminatan. Tentu saja tidak semua wajib diambil untuk menjadi sarjana hukum dari FHUI. “Beban studi mahasiswa untuk menjadi sarjana hukum adalah 144 SKS yang terbagi pada Mata Kuliah Wajib Universitas, Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya.

Masing-masing jenis mata kuliah terbagi lagi, yaitu 21 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Universitas, 104 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan 19 SKS untuk Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan. Peminatan adalah sekelompok mata kuliah yang membentuk materi hukum tertentu yang harus diambil mahasiswa sesuai minatnya. Kuliah-kuliah peminatan ini juga terkait dengan topik skripsi yang akan disusun oleh mahasiswa.

Peminatan dalam kurikulum baru FHUI tidak sama pengertiannya dengan Program Kekhususan pada kurikulum sebelumnya. Dahulu, tiap mahasiswa punya kewajiban menyelesaikan sejumlah mata kuliah pada paket Program Kekhususan yang dipilih. Sedangkan dalam peminatan, mahasiswa harus mengambil sekelompok mata kuliah yang hanya diperlukan dalam penulisan skripsinya.

Artinya, sangat mungkin mata kuliah pilihan selain dari yang diwajibkan peminatan diambil dari berbagai peminatan, asalkan berkaitan dengan topik skripsi. Peminatan di FHUI ditentukan sejak semester empat dan harus berkaitan dengan topik skripsi. Perlu dicatat bahwa satu-satunya tugas akhir karya penulisan hukum di FHUI adalah skripsi.

Berikut ini daftar mata kuliah dalam setiap kategori peminatan baik yang bersifat wajib peminatan maupun pilihan bebas. Hanya yang berlabel wajib yang mutlak diambil mahasiswa peminatan itu, selebihnya menjadi pilihan bebas setiap mahasiswa FHUI. Tentu saja masih ada lagi deretan mata kuliah wajib program studi ilmu hukum dan mata kuliah wajib dari universitas yang tidak termasuk daftar di bawah.

1. Hukum Perdata

Hukum Orang dan Keluarga Perdata (wajib), Hukum Kebendaan Perdata (wajib), Hukum Kewarisan Perdata (wajib), Perbuatan Melawan Hukum, Perbandingan Hukum Perdata, Hukum Kontrak Kontemporer, Hukum Jaminan Atas Benda Bergerak       .

2. Hukum Ekonomi

Hukum Organisasi Perusahaan (wajib), Hukum Perbankan (wajib), Hukum Investasi dan Pasar Modal (wajib), Hukum Surat Berharga, Arbitrase, Hukum Asuransi, Analisis Ekonomi Terhadap Hukum, Aspek-Aspek Hukum dalam Transaksi Keuangan, Akuntasi untuk Ahli Hukum, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Koperasi, Hukum Pengangkutan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Jual Beli Perusahaan, Penulisan Hukum, Pendapat Hukum dan Keterampilan Hukum, Hukum Kesehatan.

3. Hukum Islam

Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Islam (wajib), Hukum Pidana Islam (wajib), Hukum Ekonomi Islam (wajib), Hukum Zakat dan Wakaf, Hukum Perikatan Islam, Kapita Selekta Hukum Islam.

4. Hukum Adat

Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Adat (wajib), Aspek Hukum Publik dalam Hukum Adat (wajib), Hukum Adat dalam Kegiatan Ekonomi (wajib), Kapita Selekta Masalah Aktual Hukum Adat.

5. Hukum Teknologi

Hak Cipta dan Hak Terkait (wajib), Paten, PVT, DI, DTLST, dan Rahasia Dagang (wajib), Keamanan dan Ketahanan Siber (wajib), Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik, Merek dan Indikasi Geografis, Hukum Kawasan dan Perbandingan Hukum, Perlindungan Privasi dan Data Pribadi, Kebendaan Digital dan Transaksi Elektronik, Hukum Hiburan dan Olahraga.

6. Hukum Pidana

Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP (wajib); Penerapan Asas-asas Hukum Pidana (wajib); Hukum Sanksi Ditinjau dari Hukum Pidana (wajib); Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana; Kriminologi untuk Ahli Hukum; Tindak Pidana di Bidang Perekonomian; Hukum Pidana dan Perlindungan Anak; Kapita Selekta Hukum Pidana; Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal; Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset; Viktimologi untuk Ahli Hukum Pidana.

7. Hukum Tata Negara

Hukum Kelembagaan Negara (wajib), Pemilihan Umum (wajib), Hukum Tata Negara Darurat (wajib), Lembaga Kepresidenan, Lembaga Perwakilan Rakyat, Hukum Tata Negara Adat, Negara dalam Perspektif Hukum Islam, Sejarah Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif HTN, Partai Politik dalam Perspektif HTN.

8. Hukum Administrasi Negara

HAN Sektoral (wajib), Teori Perundang-undangan (wajib), Hukum Antar Wewenang (wajib), Diskresi dan Beleidsregel, Hukum Pelayanan Publik, Hukum Administrasi Daerah, Hukum Birokrasi dan Manajemen Negara.

9. Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan

Hukum Anggaran dan Keuangan Publik (wajib), Hukum Kekayaan/Barang Milik Negara dan Investasi Pemerintah (wajib), Hukum Pajak(wajib), Hukum dalam Regulasi dan Lembaga Keuangan di Indonesia, Hukum Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan, Hukum Pajak Internasional, Hukum Pengadilan Pajak, Hukum Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan.

10. Hukum Agraria

Pengadaan Tanah (wajib), Reforma Agraria (wajib), Perbandingan Hukum Tanah (wajib), Hak-hak Khusus dalam Pemanfaatan Ruang, Tanah sebagai Jaminan Utang, Kondominium dan Permasalahannya, Pendaftaran Tanah.

11. Hukum Perburuhan

Hukum Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial (wajib), Hukum tentang Upah dan Jaminan Sosial (wajib), Hukum tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (wajib), Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja, Hukum tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

12. Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Hukum Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (wajib), Kapita Selekta Kasus-kasus Lingkungan (wajib), Hukum Kehutanan (wajib), Pertambangan dan Perkebunan, Hukum Perubahan Iklim, Hukum dan Konflik SDA, Hukum Pengelolaan Energi, Hukum Pengelolaan SDA Kelautan, Hukum Tata Ruang dan Perkotaan.

13. Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional (wajib), Kapita Selekta Hukum Perdata Internasional (wajib), Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional (wajib), Status Personal dalam HPI Indonesia, Forum yang berwenang dalam HPI, Transaksi Bisnis Internasional.

14. Internasional Publik

Hukum Laut (wajib), Hukum Perjanjian Internasional (wajib), Hukum Udara dan Angkasa (wajib), Hukum Diplomatik, Hukum Lingkungan Internasional, Arbitrase Investasi Internasional, Hukum Organisasi Internasional dan Regional, Hukum Humaniter Internasional.

15. Hukum, Masyarakat & Pembangunan

Sosiologi Hukum (wajib), Hukum dan Gender (wajib), Antropologi Hukum (wajib), Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Ekonomi Pembangunan dan Hukum, Kajian Interdisipliner terhadap Hukum yang Hidup, Perencanaan Pembangunan & Kebijakan Hukum, Hukum, Keadilan dan Globalisasi, Metode Penelitian Sosiolegal.

16. Praktisi Hukum

Hukum Acara Peradilan Militer, Penerapan Asas-Asas Hukum Acara, Kapita Selekta Hukum Acara Perdata, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana, Hukum Pembuktian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info