Simak! Rekomendasi Topik Skripsi Mahasiswa Hukum ala Kurator
Terbaru

Simak! Rekomendasi Topik Skripsi Mahasiswa Hukum ala Kurator

Mulai dari fenomena ‘PT Zombie’, diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU, klasifikasi kreditur separatis, hak kreditur mengajukan PKPU, dan lain sebagainya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan dan Seminar AKPI Farih Ramdoni Putra. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan dan Seminar AKPI Farih Ramdoni Putra. Foto: Istimewa

Sebagai karya tulis ilmiah yang harus dituntaskan oleh para mahasiswa tingkat akhir umumnya adalah skripsi sebagai syarat meraih/menyadang gelar sarjana, tanpa terkecuali bagi Mahasiswa Hukum. Sebelum memulai penyusunan skripsi, tentu dilakukan riset terlebih dahulu untuk menentukan topik permasalahan bidang ilmu hukum untuk diulas. Salah satu topik menarik yang dapat dijadikan pertimbangan untuk dibahas dalam skripsi ialah topik hukum kepailitan.

“Banyak sih sebetulnya (isu hukum kepailitan yang dapat dijadikan objek penelitian skripsi). Kalau skripsi itu kan penelitiannya masih ‘kulit-kulitnya’. Kalau dari pengalaman saya ada beberapa,” ujar Wakil Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan dan Seminar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) 2019-2022 Farih Ramdoni Putra kepada Hukumonline, Rabu (20/7/2022).

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukumdan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini:Gaji Pengacara dan Acuan Menentukan Nominalnya

Pertama, tentang kepailitan Perseroan Terbatas (PT). Dalam Pasal 142 ayat (1) huruf e UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), telah tegas disebutkan bahwa bagi PT yang pailit dan dinyatakan insolvensi (kondisi tidak mampu bayar utang), maka harus dibubarkan. Tetapi pada praktiknya, ia mengaku masih banyak sekali perusahaan yang pailit, tetapi “hidup kembali”.

Baca Juga:

Di kalangan praktisi hukum, fenomena semacam itu kerap disebut sebagai “PT Zombie”. “Sudah mati, jalan lagi. Yang bisa diteliti mungkin sudah tepat belum sih? Kalau sudah pailit dan insolven itu harus dibubarkan atau enggak? Karena pada prinsipnya ada beberapa perusahaan pailit yang ternyata pailitnya selesai, misal karena asetnya masih ada,” kata dia.

Isu hangat lain di kalangan kurator yang mungkin dapat dijadikan saran topik skripsi ialah Putusan MK No.23/PUU-XIX/2021 yang memperbolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan syarat diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.

Tags:

Berita Terkait