Terbanyak se-Indonesia, Ada 16 Peminatan Studi Sarjana di FHUI
Terbaru

Terbanyak se-Indonesia, Ada 16 Peminatan Studi Sarjana di FHUI

FHUI sudah mengembangkan hingga ratusan mata kuliah yang semula hanya ada 24 mata kuliah pada masa Rechtshogeschool.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

Masing-masing jenis mata kuliah terbagi lagi, yaitu 21 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Universitas, 104 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi, dan 19 SKS untuk Mata Kuliah Peminatan dan Pilihan. Peminatan adalah sekelompok mata kuliah yang membentuk materi hukum tertentu yang harus diambil mahasiswa sesuai minatnya. Kuliah-kuliah peminatan ini juga terkait dengan topik skripsi yang akan disusun oleh mahasiswa.

Peminatan dalam kurikulum baru FHUI tidak sama pengertiannya dengan Program Kekhususan pada kurikulum sebelumnya. Dahulu, tiap mahasiswa punya kewajiban menyelesaikan sejumlah mata kuliah pada paket Program Kekhususan yang dipilih. Sedangkan dalam peminatan, mahasiswa harus mengambil sekelompok mata kuliah yang hanya diperlukan dalam penulisan skripsinya.

Artinya, sangat mungkin mata kuliah pilihan selain dari yang diwajibkan peminatan diambil dari berbagai peminatan, asalkan berkaitan dengan topik skripsi. Peminatan di FHUI ditentukan sejak semester empat dan harus berkaitan dengan topik skripsi. Perlu dicatat bahwa satu-satunya tugas akhir karya penulisan hukum di FHUI adalah skripsi.

Berikut ini daftar mata kuliah dalam setiap kategori peminatan baik yang bersifat wajib peminatan maupun pilihan bebas. Hanya yang berlabel wajib yang mutlak diambil mahasiswa peminatan itu, selebihnya menjadi pilihan bebas setiap mahasiswa FHUI. Tentu saja masih ada lagi deretan mata kuliah wajib program studi ilmu hukum dan mata kuliah wajib dari universitas yang tidak termasuk daftar di bawah.

1. Hukum Perdata

Hukum Orang dan Keluarga Perdata (wajib), Hukum Kebendaan Perdata (wajib), Hukum Kewarisan Perdata (wajib), Perbuatan Melawan Hukum, Perbandingan Hukum Perdata, Hukum Kontrak Kontemporer, Hukum Jaminan Atas Benda Bergerak       .

2. Hukum Ekonomi

Hukum Organisasi Perusahaan (wajib), Hukum Perbankan (wajib), Hukum Investasi dan Pasar Modal (wajib), Hukum Surat Berharga, Arbitrase, Hukum Asuransi, Analisis Ekonomi Terhadap Hukum, Aspek-Aspek Hukum dalam Transaksi Keuangan, Akuntasi untuk Ahli Hukum, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Kepailitan, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Koperasi, Hukum Pengangkutan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Jual Beli Perusahaan, Penulisan Hukum, Pendapat Hukum dan Keterampilan Hukum, Hukum Kesehatan.

3. Hukum Islam

Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Islam (wajib), Hukum Pidana Islam (wajib), Hukum Ekonomi Islam (wajib), Hukum Zakat dan Wakaf, Hukum Perikatan Islam, Kapita Selekta Hukum Islam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait