Terbebani Pajak Terhutang Perseroan Pailit, UU KUP 'Digugat'
Berita

Terbebani Pajak Terhutang Perseroan Pailit, UU KUP 'Digugat'

Majelis meminta pemohon memperjelas kapasitas pemohon apakah sebagai perseorangan atau direktur.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Suatu perseroan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan mengakibatkan perseroan tersebut lumpuh tidak dapat melakukan kegiatan usaha, kecuali hanya sebatas pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator. Pengurus perseroan dalam hal ini direksi dan seluruh pengurusnya tidak lagi memiliki wewenang apapun bertindak mengurus kekayaannya,” ujar Heru menjelaskan.  

Menurutnya, tuntutan mengenai hak dan kewajiban menyangkut harta pailit sudah sepatutnya ditujukan kepada kurator, bukan kepada pemohon. Hal ini telah diatur Pasal 26 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan tak terkecuali tuntutan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit untuk menyelesaikan utang badan perseroan seperti utang pajak.

Apalagi, keberadaan kurator hakikatnya diposisikan sebagai penanggung pajak sekaligus wajib pajak badan yang telah dipailitkan. Hal ini sesuai pengertian dalam Pasal 1 angka 3 UU 28/2007 yang menyebutkan, “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (6) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak termasuk apabila wajib pajak badan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain itu, Pasal 32 ayat (2) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk pengurus yang badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi petitum permohonan ini.

Menanggapi permohonan, Majelis Panel Arief Hidayat menyarankan pemohon mempertajam penjelasan kerugian konstitusional subjek hukum pemohon untuk meyakinkan MK. Arief menilai permohonan lebih banyak mengungkapkan kasus konkrit.

Sementara Majelis Panel lain Suhartoyo meminta pemohon memperjelas kapasitas pemohon. Di awal, pemohon hanya menguraikan dirinya sebagai pemohon perseorangan. Sedangkan dalam posita, diuraikan jabatan pemohon sebagai direktur.

“Dalam permohonan belum jelas terlihat, apakah tagihan pajak ketika perusahaan pailit atau perusahaan belum pailit? Karena ketika pajak masih terutang, tidak bisa dipisahkan tanggung jawab direksi bahkan komisaris. Nanti dibaca lagi UU Perseroan Terbatas. Tolong dipertegas dulu hal ini. Karena perseroan dinyatakan pailit tidak serta merta kepengurusan bubar,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info