Terbit Keppres, 3 Tugas Utama Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Terbaru

Terbit Keppres, 3 Tugas Utama Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Tugas tim salah satunya untuk melakukan pengungkapan dan penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasrkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Tim Pelaksana memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020. Mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya. Mengusulkan rekkomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir tahun.

Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan dengan mengungkap peristiwa. Meliputi latar belakang; sebab akibat; faktor pemicunya; identifikasi korban; dan dampak yang ditimbulkan. “Pengungkapan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban atau keluarganya dan mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” begitu kutipan Pasal 10 ayat (2) Keppres tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Tim Pengarah. Sekretariat tim berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam melaksanakan tugasnya tim mendapat bantuan yang diperlukan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

Masa kerja tim berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2022. Masa kerja tim dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden. Biaya yang digunakan untuk melaksanakan tugas tim bersumber dari APBN melalui bagian anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi.

Tags:

Berita Terkait