Terbit PP JKK-JKM Terbaru Mengatur Rekomposisi Iuran
Terbaru

Terbit PP JKK-JKM Terbaru Mengatur Rekomposisi Iuran

Rekomposisi iuran JKK untuk JKP sebesar 0,14 persen dan JKM sebanyak 0,10 persen. Rekomposisi iuran hanya berlaku untuk peserta JKK-JKM yang terdaftar sebagai peserta JKP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Jaminan sosial merupakan mandat konstitusional yang diatur Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang intinya menyebut setiap orang berhak atas jaminan sosial. Salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Belum lama ini pemerintah menerbitkan peraturan JKK-JKM terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK-JKM.

Beleid yang diundangkan 6 Oktober 2023 itu memuat sejumlah pasal baru yang sebagian diantaranya merupakan dampak dari  terbitnya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Nah, UU 6/2022 mengubah sebagian ketentuan dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional antara lain menambah satu program jaminan sosial yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

PP 49/2023 mengatur program JKK-JKM bagi pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil (PNS), PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri diselenggarakan dengan PP tersendiri. Program JKK-JKM untuk pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara selain dimaksud pada ayat (2) tersebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 5 PP 49/2023 menegaskan peserta program JKK-JKM terdiri atas peserta penerima upah (PPU) yang bekerja pada penyelenggara negara, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah (PBPU). PPU yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Baca juga:

Kemudian PP 49/2023 memuat 2 pasal yang mengatur rekomposisi iuran JKK-JKM untuk iuran JKP. Pertama, Pasal 16A  merekomposisi iuran JKK untuk iuran JKP sebesar 0,14 persen. Sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi 0,10 persen dari upah sebulan untuk tingkat risiko sangat rendah, 0,40 persen dari upah sebulan untuk tingkat risiko rendah, 0,75 persen sebulan untuk tingkat risiko sedang, dan 1,13 persen dari upah sebulan untuk tingkat risiko tinggi.

“Tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60 persen dari upah sebulan,” begitu kutipan Pasal 16A ayat (1) huruf e PP 49/2023.

Tags:

Berita Terkait