Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) membuka kesempatan bagi para akademisi bergelar doktor, lektor kepala atau guru besar di bidang hukum mengisi posisi dekan periode 2024-2028 berdasarkan berdasarkan SK Rektor No: 670/S.KEP.R/UP/III/2024. Kesempatan ini tidak hanya dapat diisi internal UP, tapi juga eksternal dengan status dosen tetap maupun tidak tetap.
”Fakultas Hukum Univ. Pancasila mengundang akademisi bergelar Doktor dan minimal Lektor Kepala atau Guru Besar dibidang Hukum dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala dengan usia maksimal 65 tahun atau Profesor maksimal 75 tahun, berasal dari Internal maupun Eksternal Universitas Pancasila untuk berpartisipasi menjadi kandidat Dekan Fakultas Hukum Univ. Pancasila Periode 2024-2028,” kutip Divisi Humas FHUP dalam keterangan resminya pada Selasa (17/2/2024).
Terdapat empat tahapan proses rekrutmen Dekan baru FHUP ini. Pada tahap awal, proses pendaftaran bakal calon berlangsung 15-29 Februari 2024 dan kemudian pengumuman hasil verifikasi pada 1 Maret. Selanjutnya, para calon akan memaparkan visi, misi dan program kerja pada 6 Maret. Para calon juga akan mengikuti tes psikologi pada 8-9 Maret serta uji kepatutan dan kelayakan pada 11-20 Maret.
Humas FHUP menyampaikan kriteria bakal calon dekan antara lain mampu menjabarkan visi dan misi Fakultas dalam program kerja yang realistis untuk mengembangkan fakultas memiliki kemampuan leadership dan problem solving yang baik. Kemudian memiliki kemampuan managerial skill dan people development, serta memiliki jiwa kewirausahaan.
Baca juga:
- FH Universitas Pancasila Siap Cetak Lebih Banyak Lawyer Andal dengan Hukumonline Corner
- 6 Program Kekhususan FHUP, Tersedia Mata Kuliah Langka Psikologi Hukum
Selain itu, bakal calon dekan juga memiliki motivasi dan integritas yang tinggi, dan bila terpilih bersedia menandatangani Pakta lntegritas dan Kontrak Kerja, berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi dan handal serta profesional di bidangnya. Bagi bakal calon dekan internal memiliki syarat.
Antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Dokter Ru mah Sakit Pemerintah. Dosen tetap maupun dosen tidak tetap yang berasal dari lingkungan Universitas Pancasila memiliki ijazah Doktor dengan jenjang jabatan akademik minimal Lektor Kepala dengan melampirkan dokumen pendukung.